Masa new normal yang diberlakukan di ibu kota dan banyak wilayah lain memberi angin segar bagi Jasa Marga. Jumlah kendaraan pengguna jalan tol yang sebelumnya menurun hingga 50 persen (April-Mei 2020) perlahan mulai meningkat. Namun penurunan kembali membayangi.
Dalam sepekan terakhir dua kali Jasa Marga tersentuh sentimen negatif oleh pernyataan dua kepala daerah. Pertama; Pembatalan tarif baru Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi karena protes Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kedua; Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total untuk warga DKI yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pembatalan tarif baru Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi
Tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi kembali ke tarif awal
Penyesuaian tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi berlaku mulai tanggal 5 September 2020. Namun, sentilan datang dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) di hari pertama penyesuaian. Gubernur menyatakan keputusan menaikkan tarif dua jalan tol di atas bukan kebijakan yang tepat mengingat kondisi ekonomi yang sedang sulit akibat pandemi COVID-19.
“Kenaikan-kenaikan yang membebankan kepada rakyat itu kalau bisa ditunda dulu lah, kan ekonomi sudah lagi minus mau resesi. Semua tambahan-tambahan yang dibebankan kepada rakyat saya kira timingnya kurang pas,“ kata kang Emil di sela kunjungan kerja ke Tasikmalaya, Sabtu (5/9/2020). “Bukan kita tidak memahami karena alasan pasti ada. Tapi masalah timingnya saya kira kurang pas. Mudah-mudahan dipertimbangkan oleh BPJT, Kementerian PUPR, juga PT Jasa Marga.” tambahnya.
Hasilnya, penyesuaian tarif dua jalan tol tersebut resmi dibatalkan oleh Menteri PUPR pada 7 September 2020. Dan tarif kembali ke tarif awal seperti sebelum disesuaikan.
>>> Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Batal Naik
PSBB Total 14 September 2020
Pemprov DKI Jakarta kembali berlakukan PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pernyataan resmi mulai 14 September 2020 diberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan ini diambil sebagai rem darurat atas lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi dalam waktu-waktu terakhir.
Adapun skemanya sebagaimana PSBB sebelum transisi pada bulan April dan Mei dimana sebagian aktivitas masyarakat yang non esensial dihentikan. Transportasi umum bakal dibatasi ketat dan ganjil genap ditiadakan lagi. Untuk akses keluar masuk Jakarta belum diputuskan. Tapi kalau mengacu pada PSBB sebelumnya kendaraan yang keluar masuk ibu kota harus mengantongi surat izin berupa SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).
Apapun namanya, jika PSBB menyasar pada pergerakan orang bakal berdampak pada jumlah pengendara pengguna jalan tol. Warga di Jakarta yang tidak memiliki kepentingan seperti yang diizinkan tidak akan bepergian. Begitupun warga di luar Jakarta juga enggan ke ibu kota jika bukan untuk urusan esensial (mendasar).
>>> Simak Aturan Berkendara saat PSBB Berlaku Lagi di Jakarta
Efisiensi
Menurut Jasa Marga pihaknya bakal menunggu seperti apa skema PSBB kali ini dan bakal melakukan evaluasi terhadap dampak yang ditimbulkan. Jika terjadi penurunan pendapatan Jasa Marga siap melakukan efisiensi.
“Pastinya jika pendapatan tol turun kami perlu melakukan ekstra efisiensi dan pengetatan belanja modal [capex],” tutur Corporate Finance Group Head Jasa Marga Eka Setya Adrianto sebagaimana dikutip dari Bisnis, Kamis (10/9/2020).
>>> Berkendara ECO Driving ala Jasa Marga
Pengelolaan jalan tol terus ditingkatkan
>>> Temukan informasi mobil menarik lainnya hanya di Cintamobil.com