Hyundai tampaknya tak lama lagi bakal merilis mobil terbarunya yakni Kona Electric di Indonesia. Kabarnya SUV dari pabrikan asal Korea Selatan itu telah melalui tahap Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk Kona Electric.
>>> Hyundai Rilis Kona Facelift 2021, Kini Ada Varian N Line
Tampilan eksterior Hyundai Kona Electric
Harga Hyundai Kona Electric Bocor
Berdiskusi dalam sebuah acara virtual bertajuk Kesiapan Industri Electric Vehicle. Kasi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Jabo Nur Utip mengungkapkan bahwa Kona EV sudah melewati SUT dan SRUT serta sudah siap untuk diproduksi massal.
“Hyundai Kona sudah siap produksi masal karena sudah menyelesaikan Sertifikasi Uji Tipe dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe.” kata Jabo. Selain itu, dalam presentasinya Jabo juga memaparkan bahwa harga Hyundai Kona Electric akan dijual sebesar Rp 674,8 juta on the road (OTR) Jakarta.
>>> 4 Pilihan All-New Hyundai Terbaik di Daftar Mobil Cintamobil.com
Tampilan interior Hyundai Kona EV
Hyundai Minta Keringan Pajak EV
Tri Wahono Brotosanjoyo selaku Direktur Tim Urusan Eksternal di Hyundai Motor Asia Pacific Head Quarter menyatakan bahwa pihaknya meminta keringanan pajak dari Pemerintah DKI Jakarta. Hal diyakini sebagai hal yang wajar karena Hyundai mendukung inisiatif pemerintah Indonesia untuk bisa hadirkan dua juta kendaraan listrik di tahun 2025.
“Kami dari Hyundai sangat terima kasih sekali karena rencana kami didukung sepenuhnya oleh pemangku kepentingan. Terutama pemerintah” kata Tri pada diskusi webinar bertajuk Kesiapan Industri Electric Vehicle.
Selain itu Tri juga menanyakan kepada Pemerintah DKI Jakarta apakah kedepannya pajak kendaraan bermotor tahunan akan diberikan insentif juga. Tri juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya hanya baru mendapatkan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor saja.
Menanggapi harapan Hyundai ini, Susilo Dewanto mewakili Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengungkapkan bahwa harapan insentif pengurangan pajak kendaraan tahunan ini sebaiknya disampaikan langsung secara resmi atas nama asosiasi atau para produsen mobil kepada Pemda DKI. Hal ini dikarenakan berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.
“Sebaiknya pengajuan insentif pajak kendaraan tahunan ini bisa disampaikan langsung secara resmi dari asosiasi atau produsen mobil. Jadi saya rasa itu jauh lebih baik.” tutup Susilo.
>>> Temukan informasi mobil menarik lainnya hanya di Cintamobil.com