Waspadai Tawaran Jasa Import Mobil Bekas ke Indonesia

18/11/2020

Jual beli

8 menit

Share this post:
Waspadai Tawaran Jasa Import Mobil Bekas ke Indonesia
Ada banyak jasa import mobil ke Indonesia yang bisa Anda gunakan. Namun perlu memperhatikan beberapa hal sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa impor mobil bekas dari luar negeri. Karena ada banyak risiko yang wajib Anda tanggung.

Setiap pabrikan otomotif diseluruh dunia pastinya menawarkan produk-produk terbaiknya. Begitu pun dengan produsen mobil baik yang berasal dari Jepang, Korea, Jerman, Italia, Perancis, atau Amerika Serikat (AS). Namun sayangnya, tidak semua produk terbaik mereka itu dipasarkan pula di Indonesia.

Namun, karena beberapa alasan, mulai dari peminatnya yang tidak terlalu banyak, sampai kemungkinan harga jualnya bisa terlalu tinggi, para produsen otomotif tadi mensortir produk-produk apa saja yang diboyong ke Tanah Air. Makanya tak perlu heran jika kebanyakan mobil-mobil yang beredar di dalam negeri adalah mobil yang diproduksi di negara ini sendiri.

Walau begitu, sebagian peminat mobil-mobil yang dipasarkan secara global di Indonesia juga berusaha untuk membawa kendaraan tersebut dari negara asalnya atau dari negara lain yang memasarkan mobil itu. Mereka biasanya memanfaatkan jasa import mobil ke Indonesia yang dikelola pihak swasta. Meski begitu, kebanyakan importir menawarkan mobil import dalam kondisi baru, sangat jarang yang menyediakan jasa import mobil bekas ke Indonesia.

Padahal biasanya mobil-mobil bekas di luar negeri hanya berusia 5 tahun mengingat pajak kendaraan tahun tua di negara lain lebih tinggi dibanding mobil baru, sehingga banyak dari mobil-mobil bekas tersebut dijual murah atau bahkan dikirim ke tempat penghancuran mobil. Hal inilah yang membuat banyak orang menginginkan mobil-mobil bekas dari luar negeri dan mencari jasa import mobil bekas ke Indonesia. 

Namun ternyata banyak hal yang perlu diperhatikan saat mencoba impor mobil bekas ke Indonesia. Yang paling utama adalah mengetahui dahulu jika ternyata memboyong mobil bekas ke dalam negeri tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab aturan mengenai cara impor mobil bekas dari luar negeri sudah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Permenperin ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

Jenis barang bekas yang masih boleh diimpor meliputi kebutuhan kelompok industri alat transportasi darat, industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan. Sementara perusahaan yang diperbolehkan impor barang modal bekas, di antaranya wajib memiliki izin usaha industri, profil perusahaan, rencana dan alasan pemanfaatan barang modal bekas. Hal ini secara jelas membuat mobil bekas untuk pemakaian pribadi tidak iijinkan masuk ke Indonesia, kecuali di beberapa daerah-daerah tertentu yang termasuk dalam wilayah Zona Bebas, yaitu Sabang, Batam dan Papua.

Tentunya untuk Anda yang tinggal di ketiga wilayah itu tidak masalah ketika mau impor mobil bekas ke Indonesia dari luar negeri. Tinggal siapkan persyaratan dokumen sebagai bagian dari persyaratan import barang dari luar negeri ke Tanah Air yang sudah ditetapkan dalam peraturan hukum di Indonesia. Namun jika Anda berada di luar Zona Bebas, maka pastikan Anda mengetahui dengan benar prosedur untuk mengimpor barang bekas ke Indonesia, karena banyak sekali perusahaan jasa import mobil bekas ke Indonesia yang menjanjikan bisa melakukan pengiriman mobil bekas dari luar negeri namun dengan biaya yang begitu tinggi atau malah menipu calon konsumennya.

Lalu bagaimana jika hendak memiliki mobil yang dipasarkan di negara lain dan tidak ada di Indonesia? Berikut ini hasil rangkuman tim Cintamobil.com mengenai apa saja yang perlu diperhatikan jika memang ingin membeli mobil import dari luar negeri yang masuk ke Indonesia secara aman dan legal.

>>> Turki Jadi Negara dengan Pajak Mobil Tertinggi di Dunia

Beli Mobil Ex-Kedutaan

Biaya impor mobil

Siapkan dana ekstra untuk mengurus dokumen mobil-mobil ex kedutaan

Seperti yang sudah disinggung di awal tulisan ini, mengingat barang impor mobil bekas ke Indonesia dari negara lain prosedurnya tidaklah mudah, selain itu akan amat sulit menemukan perusahaan jasa import mobil bekas ke Indonesia jika wilayah Anda dilarang untuk impor mobil bekas, maka apabila benar-benar ingin memiliki mobil bekas yang populasinya cukup jarang di Indonesia, maka bisa incar mobil-mobil ex kantor kedutaan.

Hal ini lantaran beberapa kantor Perwakilan Negara Asing di Indonesia menggunakan kendaraan-kendaraan yang didatangkan langsung dari negara asal pejabat yang saat itu bertugas. Sehingga terkadang spesifikasinya cukup berbeda dengan mobil-mobil yang dipasarkan dealer mobil di Tanah Air. Dengan memiliki mobil-mobil ini, tentu saja ada ekslusifitas tersendiri mengingat tidak semua orang dapat memiliki kendaraan tersebut.

Namun yang perlu diperhatikan, ketika hendak membeli mobil bekas pewakilan duta besar luar negeri yang bertugas di Indonesia, Anda wajib melunasi bea masuk dan pajak impor berupa PPN, PPh pasal 22, dan PPnBM. Umumnya biaya-biaya ini bisa mencapai setengah dari harga mobil yang Anda beli tersebut. Tapi kalau memang sudah kepincut dengan mobil itu, maka tak ada salahnya semua dokumen ini diurus dengan benar agar mobil itu legal digunakan di jalan raya.

Beli Mobil Melalui Zona Bebas

Dealer Supercar

Tak sulit menemukan mobil-mobil mewah berharga miring di Batam

>>> Uniknya 2 Mobil Bekas di Batam Ini Jarang Ditemukan di Tempat Lain

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, perusahaan jasa import mobil bekas ke Indonesia memang masih ada yang bersedia melakukan. Namun itu terbatas hanya untuk wilayah-wilayah Zona Bebas yaitu Sabang, Batam, dan Papua. Jadi kalau ingin impor mobil bekas dari luar negeri bisa melalui tiga wilayah tadi. Tapi ini pun perlu dipahami dengan benar cara impor mobil bekas yang didatangkan dari Sabang, Batam, maupun Papua.

Misalnya untuk mobil import yang didatangkan ke Sabang, sejatinya tidak diperkenankan melintas keluar sampai batas wilayah Propinsi Aceh. Sementara untuk mengeluarkan mobil import dari luar negeri yang ada di wilayah Batam juga butuh prosedur yang cukup rumit serta hampir mustahil untuk diloloskan secara legal keluar dari wilayah tersebut misalnya untuk digunakan di Pulau Jawa.

Kemudian cara impor mobil bekas dari luar negeri yang telah masuk Papua pun dibutuhkan persyaratan khusus. Diantaranya kendaraan itu telah digunakan di Papua lebih dari 3 tahun serta membayar biaya mutasi ke wilayah tujuan yang harganya tidak murah. Belum lagi biaya kirim dan lamanya waktu pengiriman mobil tersebut hingga ke lokasi Anda. Misalnya jika Anda berada di Jakarta maka pengiriman unit mobil dari Papua bisa memakan waktu lebih dari sepekan jika menggunakan jasa angkutan darat via jalur laut.

Beli Melalui Lelang Bea Cukai

Impor Mobil ke Indonesia

Selama proses pengiriman ada risiko kendaraan rusak

>>> Review Hyundai Creta 2020: Mendominasi India, Siap Datang ke Indonesia?

Dari pada menggunakan jasa import mobil bekas ke Indonesia yang prosedurnya repot dan berisiko besar, maka cara terakhir yang paling mudah dan paling murah untuk mendapatkan impor mobil bekas ke Indonesia dari luar negeri adalah melalui lelang yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Karena umumnya Bea Cukai akan melakukan pelelangan untuk barang-barang tak bertuan termasuk kendaraan bermotor hasil sitaan yang tidak terurus yang sudah cukup lama mengendap di kepabeanan.

Anda bisa mengecek impor mobil bekas apa saja yang dilelang oleh pihak Bea Cukai melalui laman Lelang.go.id. Umumnya harga yang ditawarkan teramat murah namun kondisi mobil apa adanya. Karena seringkali mobil yang dilelang itu sudah mengendap di pelabuhan selama 3-5 tahun. Selain itu mobil tersebut juga tidak dilengkapi dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukup Pemilik Kendaraan Bermotor).

Untuk bisa mengikuti lelang mobil import Bea Cukai ini sama dengan Anda mengikuti lelang mobil bekas pada umumnya. Terlebih dulu Anda wajib melakukan registrasi dengan mengisi data diri, lalu menyerahkan sejumlah uang jaminan untuk mengikuti lelang. Jika Anda berhasil memenangkan lelang tinggal lunasi kekurangan seharga mobil yang telah disepakati dalam lelang termasuk jika ada tambahan biaya lainnya. Namun apabila kalah dalam lelang, maka uang jaminan akan dikembalikan.

>>> Jangan lupa untuk klik tips dan trik demi mendapatkan tips menarik lainnya seputra mobil baru dan bekas

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top