
Di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu, Anda bisa mendapatkan mobil bekas dengan harga yang lebih murah dengan mencari mobil over kredit. Meskipun banyak calon pembeli yang kurang mengetahui cara aman dalam memilih mobil yang over kredit. Dilansir dari Lifepal Indonesia, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan agar take over kredit mobil bisa dilakukan dengan aman.
1. Semua proses diketahui kreditur
Pastikan semua proses diketahui oleh kreditur
Jangan melakukan transaksi hanya dengan penjual. Pastikan transaksi dilakukan melibatkan pihak leasing atau penyedia layanan kredit. Hal ini dimaksudkan agar lembaga keuangan bisa menganalisis calon pembeli mobil. Pembelian mobil bahkan bisa ditolak jika calon pembeli tidak layak dalam segi finansial guna menghindari terjadinya kredit macet.
>>> Sudah Tidak Sanggup Bayar Kredit Mobil? Ini Solusinya
2. Cek kondisi kendaraan
Sebelum membeli mobil yang mengalami over kredit, inspeksi terlebih dahulu kondisi kendaraan yang ingin Anda beli. Sebagian besar kendaraan yang over kredit berusia muda dan terlihat bagus. Namun tak menutup kemungkinan pemilik sebelumnya tidak memberikan perawatan terhadap mobil atau menggunakan mobil untuk kebutuhan ojek online.
3. Periksa kelengkapan dan dokumen
Pastikan kelengkapan dan dokumen kendaraan yang diperlukan
Setelah memastikan kendaraan berada dalam kondisi yang baik, pastikan semua kelengkapan mobil tersedia. Mulai dari dokumen administrasi, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (PBKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga dokumen lainnya yang menyangkut kredit mobil yang dibutuhkan.
>>> Dapatkan mobil baru dan bekas terbaik hanya di sini
4. Hindari over kredit mobil di bawah tangan
Jangan lupa untuk selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, apalagi dalam proses pengalihan utang. Hindari melakukan take over kredit mobil di bawah tangan karena tidak memiliki kekuatan hukum. Bahkan perbuatan ini bisa dianggap melanggar hukum dan bisa digugat oleh pihak pertama atas ganti rugi.
5. Pastikan penjual tidak terkena denda
Periksa kembali jika ada denda yang harus dibayarkan
Sebagian pemilik kendaraan over kredit berhubungan dengan masalah lain sebelum menjual mobilnya. Untuk itu, pastikan mobil yang diperjualbelikan bebas dari masalah, seperti cicilan yang belum dibayar atau denda atas keterlambatan pembayaran. Jika tidak dilunasi, nebitur baru akan terkena dampak dan harus melunasi denda yang tersedia.
>>> 5 Faktor Penting ketika Menghitung Simulasi Kredit Mobil
6. Transparansi pembiayaan
Pihak pertama yang ingin menjual mobil sebaiknya menyediakan informasi pembayaran cicilan sejak bulan pertama. Mulai dari Down Payment (DP), dan pembayaran lainnya yang sudah dilakukan. Hal ini bisa memberikan transparansi bagi kedua belah pihak agar terhindar dari kerugian finansial yang bisa terjadi.
7. Pahami aturan over kredit
Jangan langsung tergiur dengan harga murah yang ditawarkan
Ada badan hukum yang menaungi pembelian mobil over kredit. Salah satunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau dikenal dengan nama UU Fidusia yang menjelaskan perjanjian jaminan fidusia yang menjadi landasan dari hubungan jual beli untuk mobil over kredit.
>>> Jangan lupa klik sini untuk lanjut simak tips dan trik terbaik lainnya