Tanpa Harus ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK Mobil Secara Online

28/09/2020

Jual beli

2 menit

Share this post:
Tanpa Harus ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK Mobil Secara Online
Bisa dari rumah, Pemerintah DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi konsumen yang ingin melakukan blokir STNK mobil secara online tanpa harus ke Samsat.

Masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui tentang pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Melakukan blokir STNK mobil sebaiknya dilakukan bagi mereka yang sudah menjual kendaraan yang mereka miliki.

Jika sebelumnya pemilik kendaraan harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), kali ini pemblokiran bisa dilakukan secara daring atau online.

Salah satu alasan untuk melakukan blokir STNK mobil adalah untuk mencegah pembayaran Pajak Progresif yang lebih besar. Pajak Progresif atau pajak bertingkat ini merupakan jenis pajak yang diterapkan bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu jenis kendaraan yang sama, namun dengan nama dan alamat pemilik yang sama.

beberapa model STNK mobil di Indonesia
Pemblokiran STNK bisa dilakukan untuk mengurangi pembayaran Pajak Progresif

Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Semakin banyak kendaraan yang Anda miliki, maka akan semakin besar pajak yang perlu dibayarkan.

>>> Syarat serta Cara Mengurus STNK Hilang tanpa Berbelit-Belit

Syarat blokir STNK kendaraan

Sebagaimana dilansir dari laman Instagram Humas Pajak Jakarta, beberapa dokumen yang perlu diunggah diantaranya:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan,
  • Surat Kuasa bermaterai serta fotokopi KTP (jika surat dikuasakan),
  • Fokotopi Surat/ Akta penyerahan atau bukti bayar,
  • Fotokopi STNK/ BPKB (jika ada),
  • Fotokopi Karta Keluarga (KK),
  • Mengisi surat penyataan yang bisa Anda akses melalui bprd.jakarta.go.id.

>>> Begini Contoh Surat Kuasa Perpanjangan STNK Mobil

Cara blokir STNK kendaraan

Hanya dengan mengakses laman Pajak Online Jakarta, maka Anda bisa dengan mudah memblokir STNK kendaraa. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan.

  • Masuk ke dalam halaman Pajak Online Jakarta dan Login. Ambil pilihan ‘Daftar’ jika Anda belum memiliki akun. Untuk pendaftaran, ada pilihan Perorangan atau Badan Usaha/Bendaharawan. Isi informasi data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Pilih Menu PKB, lalu pilih 'Pelayanan' dan klik jenis pelayanan Blokir Kendaraan.
  • Pilih Nomor Polisi (NOPOL) yang ingin Anda blokir.
  • Unggah semua data dan kelengkapan dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
  • Jika semua dokumen sudah siap diunggah, pastikan untuk menekan tombol 'Kirim'.

Kemudahan dalam melakukan blokir TNK ini sangat berguna, apalagi dalam masa pandemi COVID-19 yang membutuhkan pembatasan sosial. Pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk membekukan STNK yang sudah dijual.

>>> Dapatkan berbagai pilihan mobil baru dan bekas di sini

Pria asal Minang ini menjadi salah satu tim pelopor eksistensi Cintamobil.com di Indonesia dan bergabung sejak 2017. Dengan bekal ilmu SEO yang mumpuni, Padli menjadi salah satu spesialis SEO di Cintamobil.com. Pertemuannya dengan Cintamobil terjadi pada Oktober 2017, kala Auto Portal sedang mencar
 
back to top