![Tanpa Harus ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK Mobil Secara Online](https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2020/09/28/Ay6TmsFs/pajak-online-jakarta-b1aa.png)
Masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui tentang pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Melakukan blokir STNK mobil sebaiknya dilakukan bagi mereka yang sudah menjual kendaraan yang mereka miliki.
Jika sebelumnya pemilik kendaraan harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), kali ini pemblokiran bisa dilakukan secara daring atau online.
Salah satu alasan untuk melakukan blokir STNK mobil adalah untuk mencegah pembayaran Pajak Progresif yang lebih besar. Pajak Progresif atau pajak bertingkat ini merupakan jenis pajak yang diterapkan bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu jenis kendaraan yang sama, namun dengan nama dan alamat pemilik yang sama.
Pemblokiran STNK bisa dilakukan untuk mengurangi pembayaran Pajak Progresif
Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Semakin banyak kendaraan yang Anda miliki, maka akan semakin besar pajak yang perlu dibayarkan.
>>> Syarat serta Cara Mengurus STNK Hilang tanpa Berbelit-Belit
Syarat blokir STNK kendaraan
Sebagaimana dilansir dari laman Instagram Humas Pajak Jakarta, beberapa dokumen yang perlu diunggah diantaranya:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan,
- Surat Kuasa bermaterai serta fotokopi KTP (jika surat dikuasakan),
- Fokotopi Surat/ Akta penyerahan atau bukti bayar,
- Fotokopi STNK/ BPKB (jika ada),
- Fotokopi Karta Keluarga (KK),
- Mengisi surat penyataan yang bisa Anda akses melalui bprd.jakarta.go.id.
>>> Begini Contoh Surat Kuasa Perpanjangan STNK Mobil
Cara blokir STNK kendaraan
Hanya dengan mengakses laman Pajak Online Jakarta, maka Anda bisa dengan mudah memblokir STNK kendaraa. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan.
- Masuk ke dalam halaman Pajak Online Jakarta dan Login. Ambil pilihan ‘Daftar’ jika Anda belum memiliki akun. Untuk pendaftaran, ada pilihan Perorangan atau Badan Usaha/Bendaharawan. Isi informasi data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pilih Menu PKB, lalu pilih 'Pelayanan' dan klik jenis pelayanan Blokir Kendaraan.
- Pilih Nomor Polisi (NOPOL) yang ingin Anda blokir.
- Unggah semua data dan kelengkapan dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
- Jika semua dokumen sudah siap diunggah, pastikan untuk menekan tombol 'Kirim'.
Kemudahan dalam melakukan blokir TNK ini sangat berguna, apalagi dalam masa pandemi COVID-19 yang membutuhkan pembatasan sosial. Pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk membekukan STNK yang sudah dijual.