Beberapa daerah di Indonesia sudah mulai menerapkan pajak progresif kendaraan. Seperti halnya DKI Jakarta sudah lebih dulu memberlakukan pajak tersebut sejak tahun 2010 silam. Begitu juga Jawa Timur yang menerapkannya di tahun 2011. Beberapa daerah lain seperti Kepulauan Riau serta Jawa Tengah baru saja menetapkan pajak progresif pada tahun 2018.
Pajak Progresif Mobil
Pajak progresif mobil adalah pengenaan pajak pada pemilik yang punya mobil lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga dan tinggal di alamat yang sama.
Ilustrasi menghitung pajak progresif mobil
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengenaan pajak kendaraan bermotor kepemilikan kedua dikategorikan menjadi tiga kelompok. Di antara lain, kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat, kepemilikan kendaraan roda empat dan kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Sebagai contoh, Herman punya satu sepeda motor, satu mobil dan satu truk, di dalam satu rumah alias di satu alamat yang sama. Karena berbeda jenisnya, maka Herman hanya dibebankan pajak progresif pertama saja.
>>> Ada rencana membeli mobil bekas? Coba intip harga mobil impian Anda di sini
Besaran Persentase Pajak Progresif Mobil
Mengacu pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tarif pajak progresif kendaraan ditentukan dalam dua hal. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dibebankan biaya sedikitnya 1% dan paling besar adalah 2%. Sedangkan pada kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima dan seterusnya, dibebankan tarif minimnya 2% dan puncaknya adalah 10%.
Semakin banyak mobil yang dimiliki, maka semakin tinggi pula pajak yang dibebankan
Supaya kita menjadi lebih paham, ada baiknya untuk mengintip besaran persentase pajak progresif mobil Jakarta 2019 berikut ini.
Kepemilikan Kendaraan |
Persentase Pajak Progresif Mobil |
Mobil Pertama |
2% |
Mobil Kedua |
2,5% |
Mobil Ketiga |
3% |
Mobil Keempat |
3,5% |
Mobil Kelima |
4% |
Dan seterusnya |
Hingga paling tinggi adalah 10% |
>>> Mobil Mahal Pajaknya Mahal? Lihat Dulu Harga Pajak Lamborghini Gallardo LP550-2 Ini
Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil
Banyak orang merasa kebingungan ketika menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Sejatinya hal tersebut cukuplah mudah, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan lebih dulu yakni:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang sudah ditetapkan Dinas Pendapatan Daerah
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang bisa Anda temui pada sisi belakang STNK kendaraan Anda
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang bisa ditemui pada STNK
Contoh Kasus
Dani tinggal di Jakarta baru saja membeli 2 unit mobil bertipe sama pada tahun 2017 lalu. Dari lembar STNK yang didapat, tertera PKB sebesar Rp. 1.795.500 dan SWDKLLJ sejumlah Rp. 143.000.
Yang pertama harus diketahui adalah besaran NJKB yang mana rumusnya adalah
NJKB = (PKB / 2) x 100
(Rp. 1.795.500 / 2) x 100
Rp. 897.750 x 100 = Rp. 89.775.000
Dalam hal ini, besaran NJKB mobil Dani adalah Rp. 89.775.000
>>> Berapa Denda Telat Bayar Pajak Mobil 2019? Begini Cara Menghitungnya
Berikutnya adalah cara menghitung pajak progresif mobil Dani dari yang pertama dan kedua.
Mobil Pertama
PKB = Rp. 89.775.000 x 2% = Rp. 1.795.500
SWDKLLJ = Rp. 143.000
Pajak = Rp. 143.000 + Rp. 1.795.000 = Rp. 1.938.500
Mobil Kedua
PKB = Rp. 89.775.000 x 2,5% = Rp. 2.244.375
SWDKLLJ = Rp. 143.000
Pajak = Rp. 143.000 + Rp. 2.244.375 = Rp. 2.387.375
Cukup mudah, bukan? Seperti itulah pajak progresif mobil, yang mana akan terus mengalami peningkatan seiring banyaknya jumlah kendaraan yang Anda miliki. Jika artikel ini dirasa bermanfaat, Anda bisa menyimpan atau membagikannya kepada teman maupun keluarga, sehingga semuanya bisa lebih paham akan pajak progresif mobil.
Kini giliran Anda untuk menghitung pajak progresif mobil Anda
>>> Ikuti terus informasi tips dan trik otomotif lainnya hanya di situs Cintamobil.com