Punya Mobil Banyak? Ini Dia Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Yang Benar Dan Lengkap

09/11/2019

Jual beli

5 menit

Share this post:
Punya Mobil Banyak? Ini Dia Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Yang Benar Dan Lengkap
Punya mobil lebih dari satu? Jika iya, bisa dipastikan Anda harus memahami cara menghitung pajak progresif mobil. Kepemilikan mobil pertama, kedua atau ketiga, akan punya nilai pajak progresif mobil yang terus meningkat.

Beberapa daerah di Indonesia sudah mulai menerapkan pajak progresif kendaraan. Seperti halnya DKI Jakarta sudah lebih dulu memberlakukan pajak tersebut sejak tahun 2010 silam. Begitu juga Jawa Timur yang menerapkannya di tahun 2011. Beberapa daerah lain seperti Kepulauan Riau serta Jawa Tengah baru saja menetapkan pajak progresif pada tahun 2018.

Pajak Progresif Mobil

Pajak progresif mobil adalah pengenaan pajak pada pemilik yang punya mobil lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga dan tinggal di alamat yang sama.

Pajak Progresif Mobil adalah pengenaan pajak pada pemilik yang punya mobil lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga dan tinggal di alamat yang sama

Ilustrasi menghitung pajak progresif mobil

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengenaan pajak kendaraan bermotor kepemilikan kedua dikategorikan menjadi tiga kelompok. Di antara lain, kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat, kepemilikan kendaraan roda empat dan kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Sebagai contoh, Herman punya satu sepeda motor, satu mobil dan satu truk, di dalam satu rumah alias di satu alamat yang sama. Karena berbeda jenisnya, maka Herman hanya dibebankan pajak progresif pertama saja.

>>> Ada rencana membeli mobil bekas? Coba intip harga mobil impian Anda di sini

Besaran Persentase Pajak Progresif Mobil

Mengacu pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tarif pajak progresif kendaraan ditentukan dalam dua hal. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dibebankan biaya sedikitnya 1% dan paling besar adalah 2%. Sedangkan pada kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima dan seterusnya, dibebankan tarif minimnya 2% dan puncaknya adalah 10%.

Persentase Pajak Progresif Mobil akan terus bertambah seiring banyaknya mobil yang dimiliki

Semakin banyak mobil yang dimiliki, maka semakin tinggi pula pajak yang dibebankan

Supaya kita menjadi lebih paham, ada baiknya untuk mengintip besaran persentase pajak progresif mobil Jakarta 2019 berikut ini.

Kepemilikan Kendaraan

Persentase Pajak Progresif Mobil

Mobil Pertama

2%

Mobil Kedua

2,5%

Mobil Ketiga

3%

Mobil Keempat

3,5%

Mobil Kelima

4%

Dan seterusnya

Hingga paling tinggi adalah 10%

>>> Mobil Mahal Pajaknya Mahal? Lihat Dulu Harga Pajak Lamborghini Gallardo LP550-2 Ini

Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil

Banyak orang merasa kebingungan ketika menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Sejatinya hal tersebut cukuplah mudah, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan lebih dulu yakni:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang sudah ditetapkan Dinas Pendapatan Daerah
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang bisa Anda temui pada sisi belakang STNK kendaraan Anda
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang bisa ditemui pada STNK

Contoh Kasus

Dani tinggal di Jakarta baru saja membeli 2 unit mobil bertipe sama pada tahun 2017 lalu. Dari lembar STNK yang didapat, tertera PKB sebesar Rp. 1.795.500 dan SWDKLLJ sejumlah Rp. 143.000.

Yang pertama harus diketahui adalah besaran NJKB yang mana rumusnya adalah

NJKB    =    (PKB / 2) x 100

(Rp. 1.795.500 / 2) x 100

Rp. 897.750 x 100 = Rp. 89.775.000

Dalam hal ini, besaran NJKB mobil Dani adalah Rp. 89.775.000

>>> Berapa Denda Telat Bayar Pajak Mobil 2019? Begini Cara Menghitungnya

Berikutnya adalah cara menghitung pajak progresif mobil Dani dari yang pertama dan kedua.

Mobil Pertama

PKB        =    Rp. 89.775.000 x 2%    = Rp. 1.795.500

SWDKLLJ    =    Rp. 143.000

Pajak        =    Rp. 143.000 + Rp. 1.795.000    = Rp. 1.938.500

Mobil Kedua

PKB        =    Rp. 89.775.000 x 2,5% = Rp. 2.244.375

SWDKLLJ    =    Rp. 143.000

Pajak        =    Rp. 143.000 + Rp. 2.244.375 = Rp. 2.387.375

Cukup mudah, bukan? Seperti itulah pajak progresif mobil, yang mana akan terus mengalami peningkatan seiring banyaknya jumlah kendaraan yang Anda miliki. Jika artikel ini dirasa bermanfaat, Anda bisa menyimpan atau membagikannya kepada teman maupun keluarga, sehingga semuanya bisa lebih paham akan pajak progresif mobil.

Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil sangatlah mudah jika kita paham rumusnya

Kini giliran Anda untuk menghitung pajak progresif mobil Anda

>>> Ikuti terus informasi tips dan trik otomotif lainnya hanya di situs Cintamobil.com

 
back to top