Ada banyak opsi saat konsumen kesulitan membayar angsuran bulanan kendaraan bermotor yang jadi kewajibannya, mulai dari memperpanjang tenor hingga menjual mobil kepada orang lain. Cara kedua ini yang disebut over kredit, yaitu mengalihkan kewajiban membayar angsuran kepada pihak kedua.
Dalam dunia perkreditan cara ini adalah hal biasa. Yang jadi persoalan seringkali proses tersebut dilakukan secara diam-diam, alias secara langsung pihak penjual kepada pihak pembeli tanpa sepengetahuan pihak leasing. Mungkin konsumen yang menjual merasa cara ini lebih mudah dan tidak merepotkan, padahal anggapan ini sepenuhnya salah. Justru cara ini bisa memunculkan banyak masalah di kemudian hari yang akan sangat merepotkan.
1. Leasing wajib tahu
Jangan diam-diam menjual kendaraan yang masih dalam masa kredit
>>> Toyota Kembangkan Merek Kinto untuk Berbagai Layanan, Termasuk Leasing
Menurut Head Sales Area 1 Toyota Astra Finance (TAF) Argha Fachsa, leasing wajib tahu jika konsumen mau melakukan over kredit karena kendaraan yang dibeli belum sepenuhnya milik konsumen. Dan konsumen pun sebaiknya memberitahu pihak leasing atas rencana over kredit yang diinginkan.
"Kustomer kalau mereka ingin over credit kita sarankan mereka untuk tetap datang ke kantor. Membawa pihak yang membeli, kemudian kita akan assessment terhadap penerima over credit itu layak atau tidak," tutur Argha seperti dikutip dari Kompas, (20/2/2020).
Dijelaskan pula, berkonsultasi dengan pihak leasing bukan untuk merepotkan. Justru akan difasilitasi sampai proses benar-benar selesai. "Kita sarankan kustomer datang kemudian proses secara benar, karena tahapannya mudah, dia datang kemudian assessment, langsung, jadi tidak sulit. Bisa langsung H plus 1 atau 2 sudah bisa over credit," jelasnya.
>>> Penghasilan Cukup Tapi Kredit Mobil Ditolak? Mungkin Ini Penyebabnya
2. Risiko over kredit diam-diam
Beritahu leasing jika ingin mengalihkan kredit kepada orang lain
>>> Temukan pilihan mobil baru & bekas berkualitas di sini
Argha benar-benar sangat menyarankan agar konsumen memperhatikan hal di atas sebab ada banyak risiko jika proses over kredit tidak dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan leasing.
- Pertama; jika pembeli kedua telat bayar konsumen pertama bakal tetap ditagih karena nama yang tercantum di leasing adalah nama konsumen pertama.
- Kedua; ada potensi tersangkut kasus hukum jika kendaraan digunakan pihak kedua untuk tindak kejahatan.
- Ketiga; merusak reputasi. Dengan melakukan over kredit secara diam-diam menunjukkan konsumen tidak mematuhi prosedur pengalihan kredit. Reputasinya bisa rusak di bank.
- Keempat; dengan reputasinya yang merah tercatat di bank, konsumen bakal sulit mengajukan kredit bila di kemudian hari benar-benar membutuhkan.
"Karena nama konsumen pertama yang bakal jelek. Leasing adalah lembaga yang ada di bawah pengawasan OJK, seandainya ada yang seperti itu pasti akan tercatat, dan itu akan membuat reputasinya jelek di bank," jelas Argha.
>>> Simaklah ribuan tips dan trik jual beli mobil dari ahli otomotif Indonesia di sini