Untuk masalah biaya, tidak ada perbedaan signifikan antar dua jenis kredit ini. Secara matematis, pembiayaan untuk kredit mobil syariah dan kredit mobil konvensional memang sama. Namun beberapa perbedaan terdapat dalam sistem yang digunakan, dimana kreditur konvensional memiliki prinsip kredit berdasarkan akad pinjaman.
Misalnya untuk mobil seharga Rp250 juta, Anda akan meminjam uang sejumlah dengan jumlah yang sama pada kreditur/bank. Anda diwajibkan mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil ditambah bunga. Denga pertambahan nilai tersebut, Anda bisa saja mengembalikan Rp300 juta kepada kreditur.
Perhitungan lembaga kreditur syariah menggunakan akad jual beli
>>> Jangan Hanya Tergoda Premi Murah, Ini Cara Memilih Perusahaan Asuransi Yang Tepat
Sedangkan kredit mobil syariah menggunakan akad jual beli (murahabah) atau akad sewa dengan perubahan kepemilikan di akhir (ijarah wa iqtina). Jika Anda ingin membeli kendaraan seharga Rp250 juta, maka debitur akan membeli kendaraan resebut. Anda hanya perlu mencicil setiap bulannya ditambah dengan margin keuntungan yang ditentukan oleh kreditur, misalnya Rp50 juta.
Hal ini pun bisa terlihat dari akad sewa. Dimana sebelum cicilan berakhir, kendaraan tersebut masih dimiliki oleh kreditur. Untuk itu, Anda harus membawar cicilan sebagai sewa kendaraan. Dan ketika masa sewa berakhir atau cicilan selesai, kepemilikan kendaraan akan dialihkan.
Alasan memilih kredit mobil syariah
Selain alasan hukum riba yang disebut terkandung dalam kredit konvensional, pertimbangan memilih kredit mobil syariah adalah berdasarkan faktor suku bunga. Suku bunga untuk kredit konvensional memiliki dua kemungkinan, mengambang (floating) atau tetap (flat). Masalah yang terjadi ketika suku bunga naik di tengah pinjaman.
Kredit mobil syariah tidak mengenakan suku bunga selaman cicilan
Namun kredit mobil syariah tak mengenal istilah bunga flat atau floating. Selain itu, kreditur akan mendapatkan nilai yang tetap dan ditentukan sejak awal melalui perjanjian yang dilakukan dengan debitur. Sehingga akan mengurangi masalah akibat cicilan yang tiba-tiba membengkak di tengah pinjaman.
Selain itu, kredit konvensional biasanya mengenakan denda untuk kreditur yang terlambat membayar setiap bulannya. Kreditur syariah biasanya tidak memiliki istilah denda. Namun ketika terjadi keterlambatan pembayaraan, kreditur akan membayarkan sejumlah uang yang akan disumbangkan ke lembaga sosial.
>>> Dapatkan berbagai tips dan trik otomotif lainnya ada disini