Lelang Mobil Subaru Ada Lagi, Dibuka Mulai Harga Rp 115 Juta!

02/10/2020

Jual beli

5 menit

Share this post:
Lelang Mobil Subaru Ada Lagi, Dibuka Mulai Harga Rp 115 Juta!
Bea Cukai kembali menyelenggarakan lelang mobil Subaru yakni pada model XV dan juga Impreza. Berminat mengikutinya? Simak syarat dan ketentuannya berikut.

Siapa berminat membeli mobil Subaru? Mungkin Anda bisa membelinya dengan cara lelang yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui situs lelang.go.id. 

Seperti dilihat Cintamobil.com, Jumat (2/10/2020) tertulis Panitia Lelang KPU Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok akan melaksanakan lelang eksekusi sita pajak dengan perantaraan KPKNL bekasi. Setidaknya ada dua unit mobil yang ikut dalam lelang mobil Subaru kali ini. 

>>> KPK Lelang 7 Mobil Bekas Koruptor, Ada Volvo Mulai Rp 22 Jutaan!

Ada 2 Mobil Subaru Ditawarkan

Mobil pertama yang dilelang adalah 1 unit Subaru XV 2.0i AWD CVT tahun perakitan 2014 warna hitam metalik, Nomor rangka PLPPLPGP7KC5EA307672 dan dengan catatan STNK dan BPKB tidak ada. 

Subaru XV dilelang

Mobil dilelang tanpa STNK dan BPKB

Bagi peserta yang berminat mengikuti lelang mobil Subaru XV, harus membayar uang jaminan sebesar Rp 23 juta. Lelang mobil Subaru ini paling murah ditawarkan seharga Rp 115 juta. Pembayaran batas akhir jaminan yakni 12 Oktober 2020 dan pelaksanaan lelang akan dimulai 13 Oktober 2020 pukul 09.45 hingga 11.45 WIB. 

Kemudian ada juga 1 unit Subaru Impreza 4D 2.5 STI AWD 5AT Tahun Perakitan 2014 warna Hitam Metalik, Nomor Rangka JF1GVFKV5CG022134 kemudian STNK dan BPKB juga tidak ada. 

Lelang Subaru Impreza

Kondisinya masih terbilang mulus

Sedangkan untuk mengikuti Lelang mobil Subaru Impreza 4D yang juga ditawarkan dengan cara open bidding. Peserta harus membayar uang jaminan sebesar Rp 72 juta dengan batas akhir 12 Oktober 2020. Waktu pelaksanaan lelang pun sama yakni 13 Oktober 2020 jam 09:45 s/d 13 Oktober 2020 jam 11:45 WIB. 

>>> Harga Mobil di Balai Lelang Turun Harga Akibat Pandemi Corona

Lelang Subaru Impreza

Lelang dilakukan pada 13 Oktober 2020

Syarat dan Ketentuan

Berminat untuk mengikuti lelang mobil Subaru kali ini? Ada syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi sebagai berikut: 

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website http://www.lelang.go.id

2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas

3. Uang Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan agar setorkan melalui Virtual Account PT BNI (Persero), Cabang Bekasi yang diperoleh dari Aplikasi e-Auction harus sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dan segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang

4. Objek lelang dalam kondisi apa adanyadan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang. Open House dan Aanwijzing/penjelasan akan dilaksanakan pada :
Hari/tanggal : Kamis s.d Sabtu / 08 s.d 10 Oktober 2020
Waktu : Pukul 10.00 - 15.00 WIB
Tempat : Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Jalan Tekno Boulevard, Cikarang Utara, Bekasi. Jawa Barat

5. Dalam rangka menekan penyebaran Covid 19 pada saat pelaksanaan open house dan aanwijzing para peserta yang datang diwajibkan memakai masker dan face shield serta mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

6. Pengambilan barang lelang oleh pemenang lelang agar dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelunasan. Pengambilan barang setelah tanggal tersebut. adanya kerusakan dan lain-lain bukan menjadi tanggung jawab penjual

7. Apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Bekasi maupun KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok

8. Informasi lebih lanjut mengenai lelang ini dapat menghubungi Seksi Penagihan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Lantai 3 Gedung Induk Jalan Pabean Nomor 1 Tanjung Priok Jakarta Utara Call Center Bravo Bea dan CUkai 1500225, Narahubung 0858-0576-3219, Fax (021) 43930175, e-mail : penagihan.priok@gmail.com.

>>> Rekor Mobil Termahal dalam Lelang Dipecahkan Ferrari 250 GTO Sasis no. 3413

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top