Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting untuk legalitas Anda berkendara. SIM pun memiliki masa aktif. Pastikan saat Anda berkendara bahwa SIM masih aktif dan bila masa berlakunya habis maka harus segera diperpanjang. Bila Anda berniat untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.
Berikut Cintamobil.com lansir dari laman resmi Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), hal-hal yang harus Anda siapkan saat perpanjang SIM online.
Dokumen perpanjang SIM online
Banyak pengemudi yang menyebutkan bahwa proses perpanjangan SIM terbilang ribet dan berbelit-belit. Namun sebagian besar masalah ini terjadi karena tidak mengetahui proses perpanjangan SIM dan dokumen apa saja yang perlu diperhatikan. Ketinggalan dokumen pada saat pendaftaran membuat berkas tidak bisa dilanjutkan.
Ada banyak kemudahan ketika melakukan perpanjang SIM online
Bagi Anda yang sedang mempersiapkan proses perpanjangan SIM, berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.
- Isi formulir yang sudah tersedia pada laman resmi Korlantas Polri
- Persiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang berlaku sebagai bukti Warga Negara Indonesia (WNI). Bagi pemohon Warga Negara Asing (WNA), persiapkan dokumen keimigrasian yang masih berlaku.
- SIM lama. Pastikan memperpanjang SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka Anda perlu membuat SIM baru.
- Surat kesehatan dari dokter,
- Surat keterangan lulus uji simulator.
>>> Data Surat Izin Mengemudi Online Bisa Diakses Lewat Ponsel Lho!
Syarat perpanjang SIM online
Beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan ketika mengurus perpanjangan SIM secara online adalah sebagai berikut,
- Dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis atau berakhir.
- Apabila permohonan dilakukan ketika masa berlaku SIM berakhir, maka kepengurusan akan diproses sebagai permohonan pembuatan SIM baru dengan mempersiapkan dokumen yang sudah disebutkan sebelumnya.
- Pengajuan perpanjangan bisa dilakukan Satpas atau tempat pelayanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
- Setelah dokumen terkumpul, permohonan diajukan ke petugas identifikasi dan verifikasi.
- Biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp 80 ribu yang berlaku untuk semua model SIM, kecuali SIM C yang memerlukan biaya Rp 75 ribu dan SIM D dengan biaya Rp 30 ribu. Untuk biaya perpanjang SIM secara online dibutuhkan biaya administrasi sebesar Rp 5 ribu.
>>> Hati-Hati, SIM yang Kadaluarsa Sehari Wajib Bikin Baru
Cara perpanjang SIM secara online
Setelah melengkapi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan, cara perpanjang SIM secara online bisa dilakukan melalui laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Langkah-langkah yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut;
- Buka laman Korlantas Polri dan pilih menu “Pendaftaran SIM” dan klik “Perpanjangan SIM” pada kolom jenis permohonan.
- Isi kolom sesuai dengan data diri Anda.
- Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim”. Bukti registrasi akan dikirimkan melalui email yang sudah Anda daftarkan.
- Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, EDC, maupun bank BRI.
- Datangi gerai pelayanan, atau SIM keliling dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, serta bukti pembayaran.
- Silakan antri untuk pengambilan foto dan SIM baru.
- Tunggu beberapa saat dan SIM Anda akan langsung diberikan.
Dapatkan informasinya di laman resmi Korlantas Polri
Tak perlu bolak balik lagi dalam mempersiapkan dokumen persyataran pembuatan SIM karena semua persyaratan sudah tersedia secara online. Untuk lebih mudahnya, Anda bisa memperhatikan perubahan persyaratan maupun biaya melalui laman resmi Korlantas Polri agar tidak ketinggalan informasi terbaru.