Inilah Cara Membuat SIM Online

07/07/2017

Jual beli

4 menit

Share this post:
Inilah Cara Membuat SIM Online
Tahukah Anda cara membuat SIM online?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah berinovasi dengan meluncurkan layanan pembuatan SIM secara online. Dengan layanan ini, Anda akan menghemat waktu dalam membuat SIM baru maupun memperpanjang SIM karena semuanya bisa dibuat  di mana pun dan dilakukan secara online. Inilah cara membuat SIM online yang Cintamobil.com ingin sampaikan.

orang sedang membuat SIM online di komputer
Apa syarat membuat SIM online?

1. Syarat membuat SIM online

Bukan semua orang bisa membuat SIM Online, karena jika ingin membuatnya, Anda harus ada e-KTP. Dan sayang sekali dalam datanya baru tersedia hanya ada dua jenis SIM saja, yaitu SIM A dan SIM C. Untuk golongan lainnya Anda harus datang secara langsung ke Satpas terdekat tempat Anda tinggal.

>>> Baca juga: Tata cara dan persyaratan mutasi SIM

2. Langkah Membuat SIM Online

  • Pastikan Anda memiliki e-KTP, karena hanya orang yang memiliki e-KTP saja yang bisa membuat SIM secara online.
  • Lalu masuk ke website http://sim.korlantas.polri.go.id
  • Setelah masuk Anda akan melihat 4 menu, dan Anda memilih menu “Pendaftaran SIM”

Empat menu yang tersedia setelah membuka situs http://sim.korlantas.polri.go.id

Empat menu di situs membuat SIM online
 
  • Saat pertama kali membuka menu Pendaftaran SIM akan muncul beberapa informasi pendaftaran. Anda wajib membaca informasi tersebut terlebih dahulu sebelum melanjutkan langkah membuat SIM Online.
  • Selanjutnya klik “Lanjut”, dan Anda akan menjumpai form jenis permohonan yang terdiri dari SIM baru dan perpanjangan SIM. Pilihlah layanan yang sesuai kebutuhan. Setelah itu, Anda mengisi beberapa data, dan pastikan email yang Anda masukan merupakan email aktif. Selain itu, Anda harus memilih polda kedatangan, satpas kedatangan, dan lokasi kedatangan sesuai dengan alamat yang Anda tinggali saat ini.

Informasi yang kasih di situs sebelum klik lanjut
Membaca informasi di situs dengan hati-hati

  • Setelah semua data permohonan terisi, Anda harus mengisi data pribadi, mulai dari Kewarganegraan sampai pendidikan. Semua data tersebut wajib sesuai e-KTP yang Anda miliki dan diisi dengan data sebenar-benarnya.
  • Apabila pendaftaran sukses, Anda akan mendapatkan kode booking dan pesan via e-mail yang nantinya harus Anda cetak dan bawa ketika datang ke Satpas yang dipilih tadi.
  • Selanjutnya Anda melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller bank BRI di seluruh Indonesia.

Gambar kode booking untuk membuat SIM online
Mencetak kode booking

  • Sebelum datang ke lokasi Satpas/Gerai/Sim keliling, Anda wajib memuat terlebih dahulu keterangan sehat dari dokter. Jangan lupa mempersiapkan pula KTP dan dua Fotokopi KTP. Apabila Anda ingin melakukan perpanjangan SIM, Anda juga harus membawa SIM lama.

  • Setelah semua terpenuhi, datanglah ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang sebelumnya Anda pilih saat pendaftaran SIM Online.

  • Saat di lokasi Satpas, pihak kepolisian akan melakukan indentifikasi dan verifikasi data yang Anda bawa. Lalu Anda harus melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
     

    Gambar di ruang membuat SIM, polisi dengan mengambil foto, sidik jari, dan tanda tangan
    Pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan

  • Setelah semuanya selesai, Anda akan menjalani ujian teori dan praktek. Jika Anda sukses lulus kedua ujian tersebut maka SIM yang Anda ajukan siap di cetak.

3. Biaya pembuatan SIM online

Mungkin Anda akan bertanya-tanya diri sendirinya berapa biaya pembuatan SIM Online. Rupanya tarif pembuatan sim online dan manual sama saja karena yang membedakan hanya cara membuatnya. Untuk cara membayar sim online, Anda hanya perlu datang ke Bank BRI atau mentransfernya langsung dari ATM. Untuk mengetahui bianya silahkan simak informasi dibawah ini.

Uang kertas seratus ribu Rupiah di Indonesia
Berapa biaya untuk membuat SIM online?

>>> Klik sini untuk membaca tulisan lain tentang pengalaman jual beli mobil 

Jenis SIM Biaya

SIM A

Pembuatan baru: Rp 120.000

Perpanjangan : Rp 80.000

SIM B1

Pembuatan: Rp 120.000

Perpanjangan : Rp 80.000

SIM B2

Pembuatan : Rp 120.000

Perpanjangan : Rp 80.000

SIM C

Pembuatan: Rp 100.000

Perpanjangan : Rp 75.000

SIM D

Pembuatan: Rp 50.000

Perpanjangan  : Rp 30.000

SIM internasional

Pembuatan: Rp 250.000

Perpanjangan : Rp 225.000

Jika Anda masih bingung tentang carra membuat SIM online dan memperpanjang SIM, silahkan menonton video di bawah ini

 
back to top