Tidak ada surat lebih penting saat Anda mengemudikan kendaraan selain yang namanya SIM. Sesuai nama, secara hukum Anda tidak layak berada di jalan jika tidak memiliki SIM. Untuk itu, harap perhatikan masa berlaku SIM Anda. Karena sekarang, SIM yang kadaluarsa akan memberikan masalah baru bagi pemiliknya.
Sesuai dengan peraturan melalui Surat Telegram Nomor ST/985/IV/2016 kepada seluruh Kapolda tertanggal 20 April 2016, yakni soal aturan bahwa SIM yang kadaluarsa harus dibuat baru ketika diperpanjang. Walaupun terlambat perpanjangannya hanya sehari. Sebelumnya, ada batas waktu tiga bulan. Aturan ini mulai berlaku terhitung sejak 10 Mei 2016.
Perhatikan baik-baik masa aktif SIM untuk mencegah SIM mati (foto: Polri)
Sebetulnya aturan ini telah ditegaskan sejak 2012, yaitu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Dalam Pasal 28 ayat (2) disebutkan, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
>>> Sebelum menjual mobil bekas, perhatikan kebersihan dan kerapian kendaraan, mengapa?
Kemudian dilanjutkan pada ayat (3), perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan permohonan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Nah, maka dari itu, perhatikan masa berlaku SIM Anda. Jika perlu catat tanggal masa berlakunya agar tak terlewat. Buatlah catatan pada reminder di kalender atau smartphone Anda agar tidak lupa dengan masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Masa berlaku SIM, sama dengan tanggal kelahiran Anda. Meskipun akan diminta perpanjangan setelah 5 tahun setelah diterbitkan.
>>> Dapatkan berbagai informasi tips jual beli mobil yang terpercaya hanya di sini
Jika SIM sudah kadaluarsa, pemilik diharuskan untuk membuat SIM baru (foto: Republika)
>>> Tertarik membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini
Untuk tarif, penerbitan baru dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi dikenakan tarif yang berbeda. Berikut biaya administrasi yang dikenakan untuk penerbitan dan perpanjangan:
Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Baru/Pengalihan Golongan)
- SIM A : Rp 120.000
- SIM A Umum : Rp 120.000
- SIM B1 : Rp 120.000
- SIM B1 Umum : Rp 120.000
- SIM BII : Rp 120.000
- SIM BII Umum : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM CI : Rp 100.000
- SIM CII : Rp 100.000
- SIM D : Rp 50.000
- SIM DI : Rp 50.000
- SIM INTERNASIONAL : Rp.250.000
Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Perpanjangan/Hilang/Rusak)
- SIM A : Rp 80.000
- SIM A Umum : Rp 80.000
- SIM B1 : Rp 80.000
- SIM B1 Umum : Rp 80.000
- SIM BII : Rp 80.000
- SIM BII Umum : Rp 80.000
- SIM C : Rp 75.000
- SIM CI : Rp 75.000
- SIM CII : Rp 75.000
- SIM D : Rp 30.000
- SIM DI : Rp 30.000
- SIM INTERNASIONAL : Rp. 225.000
SIM keliling dan perpanjangan SIM online ditujukan untuk mempermudah pelayanan (foto: Indolah)
Biaya administrasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya ini masih sama seperti tahun kemarin karena belum ada peraturan baru. Untuk mencegah SIM yang kadaluarsa, perpanjangan SIM saat ini juga bisa dilakukan secara online, yang berlaku di seluruh Indonesia. Prosesnya diawali dengan melakukan pendaftaran di situs korlantas.polri.go.id.