Cara Menghitung Pajak dan Denda STNK

17/10/2017

Jual beli

3 menit

Share this post:
Cara Menghitung Pajak dan Denda STNK
STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika digunakan di jalan. berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan nomor registrasi, bagaimana cara menghitung pajak dan denda STNK?

Saat ini ada banyak cara mengetahui besaran biaya pajak kendaraan bermotor, cukup ditempat anda sudah bisa mengetahui berapa biaya pajak kendaraan yang harus bayar. Nah, sekarang kita bersama - sama mencaritahu tentang cara menghitung besaran pajak dan denda STNK berikut ini:

1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru dan bekas (second) sebesar dua pertiga dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

Poster menghapus biaya balik nama kendaraan dan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor

Dispenda Hapus Biaya Balik Nama kendaraan bermotor

2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Besarnya 1.5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahunnya karena penyusutan nilai jual kendaraan.

3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan)

Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja. Bukan hanya untuk pembayaran tahunan, asuransi ini sangat bermanfaat ketika terjadi kecelakaan. Anda akan mendapatkan dana asuransi dari Jasa Raharja. Besaran tarifnya berbeda-beda tergantung tipe kendaraan.

>>> Dapatkan berbagai pilihan mobil bekas terbaik hanya di sini

4. Biaya Administrasi

kenaikan biaya administrasi, artinya bukan pajak kendaraan yang naik

Cototoh pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4

Untuk kendaraan baru tidak akan dikenakan biaya ini. Namun, apabila akan ganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali atau balik nama, akan dikenakan biaya administrasi. Untuk tahun ini, terbaru ini, anda dikenakan biaya pengesahan STNK sebesar Rp 25.000 untuk motor dan Rp 50.000 untuk mobil dan truk.

Jika ganti STNK lima tahunan, maka perhitungannya pajak motor dan mobil ditambah biaya cetak STNK motor Rp 100.000 dan mobil serta truck Rp 200.000. Ditambah lagi cetak Plat nomor sepeda motor Rp 60.000 untuk biaya plat mobil dan truck Rp 200.000. Nah, jika pergantian BPKB lama ke baru untuk sepeda motor membutuhkan biaya Rp 225.000, untuk mobil dan truk Rp 375.000.

>>> Baca juga: Bagaimana Caranya Mengetahui Keaslian STNK & BPKB Kendaraan?

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor

cara hitung pajak motor mobil telat 5 tahun progresif ganti plat

Bagaimana cara menghitung denda pajak KB?

Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK Anda belum melakukan perpanjangan maka anda akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

  • Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
  • Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
  • Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
  • Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda dua dan Rp 100.000 untuk roda empat. Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan, jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.

Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Sehingga, total yang harus dibayar sebesar Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

Nah, jangan lupa untuk selalu membayar pajak tahunan kendaraan Anda. Jika Anda masih ragu, Anda bisa menghitung pajak dan denda STNK sesuai dengan penjelasan di atas.

Pertanyaan Sering Diajukan

Apa saja syarat perpanjang STNK mobil?
Anda perlu membawa KTP asli sesuai STNK, membawa STNK asli, dan uang pembayaran. Untuk pajak 5 tahun, Anda perlu membawa kendaraan.
Apa saja syarat perpanjang STNK mobil?
Anda perlu membawa KTP asli sesuai STNK, membawa STNK asli, dan uang pembayaran. Untuk pajak 5 tahun, Anda perlu membawa kendaraan.
Bagaimana cara perpanjang STNK tanpa KTP?
Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti STNK, KTP pemilik kendaraan yang baru, BPKB, dan kuitansi pembelian.
Bagaimana cara perpanjang STNK tanpa KTP?
Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti STNK, KTP pemilik kendaraan yang baru, BPKB, dan kuitansi pembelian.
Berapa lama waktu pengurusan STNK dan BPKB?
Waktu pengurusan STNK adalah 14 hari kerja (CKD) dan 30 hari kerja (CBU), serta kepenguruan BPKB membutuhkan waktu 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Berapa lama waktu pengurusan STNK dan BPKB?
Waktu pengurusan STNK adalah 14 hari kerja (CKD) dan 30 hari kerja (CBU), serta kepenguruan BPKB membutuhkan waktu 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Bagaimana cara mengurus STNK yang hilang?
Bawa dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan hilang, KTP, BPKB, dan fotokopi STNK (jika ada). Bawa kendaraan ke kantor Samsat dan isi formulir, termasuk lampirkan bukti cek fisik kendaraan.
Bagaimana cara mengurus STNK yang hilang?
Bawa dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan hilang, KTP, BPKB, dan fotokopi STNK (jika ada). Bawa kendaraan ke kantor Samsat dan isi formulir, termasuk lampirkan bukti cek fisik kendaraan.
 
back to top