Saat ini ada banyak cara mengetahui besaran biaya pajak kendaraan bermotor, cukup ditempat anda sudah bisa mengetahui berapa biaya pajak kendaraan yang harus bayar. Nah, sekarang kita bersama - sama mencaritahu tentang cara menghitung besaran pajak dan denda STNK berikut ini:
1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru dan bekas (second) sebesar dua pertiga dari pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dispenda Hapus Biaya Balik Nama kendaraan bermotor
2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Besarnya 1.5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahunnya karena penyusutan nilai jual kendaraan.
3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan)
Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja. Bukan hanya untuk pembayaran tahunan, asuransi ini sangat bermanfaat ketika terjadi kecelakaan. Anda akan mendapatkan dana asuransi dari Jasa Raharja. Besaran tarifnya berbeda-beda tergantung tipe kendaraan.
>>> Dapatkan berbagai pilihan mobil bekas terbaik hanya di sini
4. Biaya Administrasi
Cototoh pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4
Untuk kendaraan baru tidak akan dikenakan biaya ini. Namun, apabila akan ganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali atau balik nama, akan dikenakan biaya administrasi. Untuk tahun ini, terbaru ini, anda dikenakan biaya pengesahan STNK sebesar Rp 25.000 untuk motor dan Rp 50.000 untuk mobil dan truk.
Jika ganti STNK lima tahunan, maka perhitungannya pajak motor dan mobil ditambah biaya cetak STNK motor Rp 100.000 dan mobil serta truck Rp 200.000. Ditambah lagi cetak Plat nomor sepeda motor Rp 60.000 untuk biaya plat mobil dan truck Rp 200.000. Nah, jika pergantian BPKB lama ke baru untuk sepeda motor membutuhkan biaya Rp 225.000, untuk mobil dan truk Rp 375.000.
>>> Baca juga: Bagaimana Caranya Mengetahui Keaslian STNK & BPKB Kendaraan?
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bagaimana cara menghitung denda pajak KB?
Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK Anda belum melakukan perpanjangan maka anda akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
- Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
- Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
- Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
- Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda dua dan Rp 100.000 untuk roda empat. Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan, jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.
Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Sehingga, total yang harus dibayar sebesar Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.
Nah, jangan lupa untuk selalu membayar pajak tahunan kendaraan Anda. Jika Anda masih ragu, Anda bisa menghitung pajak dan denda STNK sesuai dengan penjelasan di atas.


