
Melakukan over kredit mobil sebaiknya wajib diketahui pihak leasing atau bank tempat Anda mengangsur cicilan kendaraan tersebut. Ini demi menghindari risiko pembeli nantinya lalai dari tanggung jawab melunasi kredit, namun pihak bank atau leasing mendata jika kendaraan tadi masih milik Anda. Sehingga Anda diwajibkan membayar sisa kredit yang belum terbayar plus dendanya. Selain itu perlu juga membuat surat perjanjian over kredit mobil.
Jika Anda saat ini sedang berniat melakukan over kredit mobil, maka Cintamobil.com pada artikel kali ini akan membahas mengenai hal tersebut. Jadi sebaiknya baca sampai selesai ya!
>>> Lagi Pandemi, Banyak Orang Beli Mobil Tunai Ketimbang Kredit
Pentingnya Surat Perjanjian Over Kredit Mobil
Ketika ada kebutuhan untuk membeli mobil namun dana yang tersedia terbatas maka bisa menggunakan bantuan lembaga pembiayaan atau bank dengan sistem kredit. Dengan cara ini Anda bisa mendapatkan mobil keluaran terbaru dengan mencari sistem kredit yang menawarkan uang muka ringan. Tapi konsekuensinya, setiap bulan wajib memikirkan pembayaran cicilan kredit mobil tersebut seusai nominal yang telah disepakati dengan leasing atau bank.
Lalu bagaimana kalau di tengah jalan, Anda tak sanggup membayar sisa angsuran mobil tersebut? Misalnya karena diberhentikan dari pekerjaan, bisnis yang Anda geluti mengalami kerugian, atau ada anggota keluarga yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian meninggal dunia.
Cara paling bijak adalah dengan menjual mobil cicilan tadi dengan cara over kredit. Over kredit adalah mengalihkan tanggungan sisa cicilan yang belum terbayar kepada pihak pembeli mobil nantinya. Sementara Anda akan mendapatkan uang sebesar uang muka ditambah perhitungan cicilan yang sudah dibayar selama ini.
Lakukan over kredit mobil dihadapan pihak leasing atau bank tempat Anda mecicil kendaraan tersebut
Ketika hendak menjual mobil dengan cara over kredit, maka mintalah calon pembeli mobil Anda untuk sama-sama datang ke kantor leasing atau bank tempat mobil tersebut dikreditkan. Nantinya lembaga keuangan itu akan menghitung dengan cermat berapa sisa hutang yang masih tertanggung dari kendaraan yang akan diperjualbelikan, dan berapa yang sudah dibayarkan.
Kemudian pihak leasing atau bank akan memberikan penjelasan mengenai sisa hutang dari kredit mobil tadi kepada calon pembeli. Lantas akan dibuatkan surat perjanjian over kredit mobil dengan nilai yang sesuai kesepakatan kedua belah pihak antara Anda dan calon pembeli mobil. Surat perjanjian ini merupakan bukti sah dan bersifat mengikat secara hukum yang disepakati kedua belah pihak serta ditandatangani bersama.
>>> Sudah Tidak Sanggup Bayar Kredit Mobil? Ini Solusinya
Cara Membuat Surat Perjanjian Over Kredit Mobil
Lalu bagaimana cara membuat surat perjanjian untuk over kredit mobil? Berikut poin-poin yang harus tercantum dalam surat perjanjian tersebut:
1. Judul Dokumen
Pertama-tama Anda harus mencantumkan jduul dokumen tersbeut. Judul ini harus menggunakan huruf kapital, ditebalkan dan ukurannya wajib lebih ebsar dari ukuran huruf pada isi dokumen. Contoh:
SURAT PERJANJIAN PINDAH TANGAN ANGSURAN MOBIL
2. Identitas Penjual dan Pembeli
Identitas pihak penjual dan pembeli harus lengkap
Selanjutnya yang perlu tertulis dalam surat perjanjian untuk kebutuhan over kredit mobil adalah identitas antara Anda sebagai pihak penjual dan juga identitas dari pihak pembeli. Contohnya:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Hj. Samingun
Pekerjaan : Guru
Alamat : Sidodadi Lampung Tengah
Nomor KTP : XXXXXX
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama: Hj. Jasirun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kalirejo, Lampung Tengah
Nomor KTP : XXXXX
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
3. Keterangan Surat Perjanjian
Selanjutnya wajib ditulis untuk apa surat perjanjian tersbeut dibuat. Contohnya:
Surat perjanjian ini dibuat sesuai kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk memindahkan angsuran mobil dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
4. Identitas Kendaraan yang Di-over Kredit
>>> Review Daihatsu Gran Max Pick Up 1.5L 2007: Lawan Sejati Suzuki Carry
Identitas kendaraan yang hendak dijual over kredit juga wajib lengkap
Setelah itu tuliskan identitas lengkap kendaraan yang akan dialihkan kreditnya kepada pihak pembeli. Contoh:
Adapun kendarana tersebut berupa:
Jenis kendaraan : Mobil Pick Up
Atas Nama Kendaraan : Hj. Samingun
Merk Kendaraan : Daihatsu
Jenis Kendaraan : Gran Max PU 1.3 STD 1 TON
Warna : Hitam
Plat Nomor : BE 9508 GQ
Nomor Rangka : MHKP3BAIJEK075083
Nomor Mesin : MD66209
4. Isi Perjanjian Over Kredit
Setelah identitas kendaraan, barulah isi surat perjanjian over kredit mobil ditulis perlihal kewajiban dan tanggung jawab antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Termasuk tata cara pembayaran kredit dan jumlah kredit yang wajib dilakukan Pihak Kedua kepada leasing atau bank, serta kewajiban Pihak Kedua untuk melunasi uang pengganti DP dan cicilan yang sudah dibayar sesuai kesepakatan bersama.
5. Cara Penyelesaian Masalah
Setelah kewajiban dan hak dari kedua belah pihak, maka yang harus tercantum dalam surat perjanjian tersebut adalah bagaimana cara menyelesaikan jika suatu saat terjadi perseteruan atau hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya pembeli lalai mencicil hutang, kendaraan rusak, biaya balik nama dokumen kendaraan, dan lain sebagainya. Semua isi perjajian ini ditulis dalam format pasal per pasal.
6. Nama dan Tanda Tangan Bermaterai
Jika semua isi perjanjian over kredit telah tertulis, maka sebagai penutup wajib dituliskan tanggal dan tempat surat perjanjian over kredit itu dibuat. Kemudian Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga wajib membubuhkan nama jelas serta tanda tangan di atas materai.
Surat perjanjian ini sebaiknya dibuat dua rangkap, dengan materai pada dokumen pertama ditempel dan ditandatangani pihak penjual dan pada dokumen kedua materai ditempel serta ditandatangani pihak pembeli.
Lengkapi Persyaratan Over Kredit Mobil
Nah, setelah memperhatikan surat over kredit mobil di atas, maka yang perlu diperhatikan bagi pembeli adalah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Beberapa persyaratan yang dimaksud adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Slip gaji atau melampirkan surat keterangan kerja yang asli
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Rekening koran selama 3 bulan terakhir, dan
- Rekening listrik/PBB/rekening telepon.
Jangan lupa untuk melengkapi berbagai persyaratan agar tidak ada masalah yang bisa timbul di kemudian hari.
>>> Jangan lupa klik tips dan trik untuk membaca tips bermanfaat lainnya seputar otomotif