Dengan menggunakan e-Samsat, pemilik kendaraan di Indonesia bisa membayar pajak kendaraan melalui aplikasi mobile. Aplikasi tersebut bisa diunduh langsung melalui Google Play Store. Sayangnya, aplikasi ini belum bisa ditemukan pada App Store berbasis iOS.
e-Samsat adalah layanan jaringan elektronik yang dibuat oleh Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Aplikasi ini bisa digunakan untuk pembayaran dan pengesahan Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, serta PNBP Pengesahan STNK yang bisa dilakukan secara nasional.
e-Samsat bisa digunakan untuk pembayaran pajak tahunan
Dijelaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Refdi Andri ketika dihubungi oleh Kompas, "Kalau lima tahunan itu tidak bisa, karena harus cek fisik, ambil plat nomor dan lain sebagainya. Jadi Samsat Online Nasional itu hanya untuk yang pajak tahunan saja."
>>> Cara Memperpanjang SIM Online
e-Samsat bukanlah produk baru, namun sudah dimulai sejak 2017 lalu. Awalnya, baru tujuh provinsi yang bergabung, dan akhirnya bertambah menjadi 17 provinsi pada 2018. Dan bulan ini menandai resminya Samsat Online Nasional atau e-Samsat bisa digunakan di seluruh Indonesia.
Penggunaan e-Samsat diluncurkan guna mempermudah masyarakat untuk menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan. Irjen Refdi menyebutkan, "Jadi karena kita sudah bekerjasama dengan instansi terkait, termasuk Pos Indonesia, maka nanti surat-suratnya akan dikirim langsung via Pos. Itu sangat memudahkan masyarakat sekali, dan mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat,"
>>> Berbagai tips jual beli terbaru dari Cintamobil.com bisa Anda dapatkan di sini
Dengan e-Samsat tidak perlu lagi antri di Samsat daerah
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Perjanjian Kerja Sama Samsat Online Nasional 2019. Irjen Refdi sebelumnya menyebutkan penandatangan MoU dan PKS e-Samsat merupakan momentum yang penting dan membanggakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.