Nopol cantik
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tentang tarif biaya pasang plat nomor cantik mobil dan motor yang mulai tanggal 6 Januari 2017, inilah tarifnya.
>>> Klik sini untuk membaca tulisan lain tentang pengalaman jual beli mobil
Tabel harga untuk memasang plat nomor polisi mobil dan motor cantik.
Banyak angka |
Tanpa huruf |
Ada huruf |
1 angka |
Rp. 20.000.000 |
Rp. 15.000.000 |
2 angka |
Rp. 15.000.000 |
Rp. 10.000.000 |
3 angka |
Rp. 10.000.000 |
Rp. 7.500.000 |
4 angka |
Rp. 7.500.000 |
Rp. 5.000.000 |
Itulah tarif biaya untuk plat nomor polisi cantik yang cintamobil.com ingin sampaikan. Bagaimana rasa Anda? Masih ingin memasang plat nomor cantik atau plat nomor biasa saja?
>>> Untuk tahu lebih banyak pengalaman, tips dan trik pemakaian mobil, klik sini