Berburu mobil bekas memang menarik, jika Anda sedang beruntung Anda bisa saja mendapatkan mobil idaman dengan harga yang jauh di bawah mobil sejenis dalam kondisi baru. Namun demikian, Anda masih harus memperhatikan beberapa hal sebelum meminang mobil bekas pilihan Anda.
>>> Apa saja yang harus diperhatikan saat test drive mobil bekas?
Bukan hanya kondisi mobil bekas saja yang perlu dipertimbangkan, Anda juga harus menyiapkan biaya tambahan yang harus Anda siapkan selain uang yang harus Anda keluarkan untuk meminang mobil pilihan Anda baik dari perorangan ataupun dealer.
Agar dapat mempersiapkan budget lebih matang, berikut daftar biaya tambahan mobil bekas berikut ini:
1. Biaya Provisi
Ada beberapa biaya lain yang harus dikeluarkan selain tanda jadi (Down Payment)
Jika Anda membeli mobil bekas dengan cara kredit, biasanya ada biaya yang keluar saat Anda melakukan cicilan selain tanda jadi (Down Payment). Hal tersebut biasa disebut biaya provisi, atau administrasi.
Besarnya biaya tambahan ini bersifat relatif, tergantung tempat pengajuan pinjaman kredit mobil. Selain itu, besaran biaya provisi juga ditentukan oleh harga mobil bekas yang akan Anda beli.
Selain biaya provisi, ada juga biaya lain yang bersifat sebagai tanda bukti kepercayaan, atau yang biasa disebut sebagai fidusia. Umumnya, leasing atau penyedia jasa kredit kendaraan mematok biaya Rp 50.000,- untuk fidusia.
2. Biaya pengecekan mobil
Pengecekan mobil diperlukan agar terhindar dari rasa sesal karena unit yang jelek
Agar terhindar dari kekecewaan karena kondisi mobil yang jauh di bawah ekspektasi, ada baiknya Anda juga menyiapkan budget untuk melakukan pengecekan mobil untuk memastikan kondisi serta kualitas mobil bekas pilihan Anda.
>>> Temukan mobil bekas pilihan dengan harga terbaik di sini
Ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan ini, Anda bisa mengandalkan jasa inspeksi atau pengecekan mobil bekas, atau Anda bisa langsung membawanya ke bengkel resmi mobil tersebut untuk diperiksa kondisinya.
3. Biaya balik nama
Biaya balik nama dibagi menjadi pajak dan non pajak
Saat Temukan mobil bekas pilihan dengan harga terbaik di sini, nama pemilik mobil tentu masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya. Anda pun harus melakukan proses administrasi penggantian kepemilikan mobil yang kerap disebut balik nama.
Dalam proses ini, ada dua pembagian biaya yang harus dibayar untuk mengurus kepemilikan mobil bekas, yakni biaya pajak dan non pajak. Beberapa poin yang termasuk biaya pajak adalah:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang nominalnya 1,5% dari harga kendaraan.
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang sebesar 2 /3 dari PKB.
- Sumbangsih Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Administrasi STNK
- Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Sementara itu, beberapa poin yang termasuk biaya non pajak adalah:
- Biaya pengesahan hasil cek fisik
- Pendaftaran balik nama STNK
- Biaya pendaftaran balik nama BPKB.
4. Biaya Asuransi
Untuk pembelian kredit, asuransi sangatlah dibutuhkan
>>> Temukan tips seputar jual beli lainnya di sini
Biaya tambahan lain yang biasanya dikeluarkan saat membeli sebuah mobil bekas adalah biaya asuransi. Hal ini bisa dibilang opsional jika Anda membelinya secara cash, namun akan sangat krusial dan diperlukan saat Anda meminang mobil bekas dengan cara kredit.
Jumlah premi yang harus dibayarkan juga sangat variatif, biasanya ditentukan oleh jenis mobil serta usianya. Semakin tua usia sebuah mobil, maka kemungkinan rusak juga akan semakin besar, begitupun sebaliknya.
Berikut tips seputar biaya tambahan saat membeli mobil bekas, untuk tips & trik yang tak kalah menariknya bisa Anda lihat pada link di bawah ini.