Begini Persyaratan dan Cara Balik Nama Mobil Bekas

17/06/2020

Jual beli

4 menit

Share this post:
Begini Persyaratan dan Cara Balik Nama Mobil Bekas
Jika Anda ingin membeli mobil bekas jangan lupa untuk siapkan persyaratan dan proses balik nama mobil bekas agar mobil bisa jadi milik Anda sepenuhnya.

Mobil bekas saat ini sudah punya tempat tersendiri di masyarakat. Selain karena harganya ramah di kantong, kita juga bisa mendapatkan varian mobil sesuai dengan yang kita inginkan. Namun satu hal yang tidak boleh luput dari perhatian yaitu proses balik nama mobil bekas. Jangan sampai mobil Anda sudah jempolan tetapi urusan dokumen belum diselesaikan. Jika tidak segera Anda urus nantinya Anda akan kesulitan mengurus pajak mobil yang jatuh tempo.

Meskipun banyak orang yang bilang bahwa proses balik nama mobil bekas itu ribet, tetapi sebetulnya mudah kok. Anda tak perlu pusing, apalagi harus mengandalkan jasa calo yang melanggar hukum dan sudah pasti jasanya bisa bikin kantong kain tipis. Nah, agar bisa melakukan proses balik nama secara mandiri agar lebih mudah sebaiknya simak tips di bawah ini.

>>> Ini Cara Mengetahui Pemilik Kendaraan dari Plat Nomor yang Dipakai

Gambar menunjukan STNK dan BPKB asli

Siapkan dokumen BPKB dan STNK asli

1) Siapkan data dan berkas yang diperlukan

1. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik baru
2. BPKB asli dan fotokopi
3. STNK asli dan fotokopi
4. Bukti jual beli kendaraan yang dibutuhkan materai Rp 6.000
5. Cek fisik kendaraan

Setelah disiapkan semua persyaratannya, tinggal lakukan cara balik nama mobil berikut ini supaya mobil bisa jadi milik kita seutuhnya.

>>> Modal Rp 50 Juta Bisa Dapat Sedan Bekas Murah Honda Ini

2) Datang ke Samsat Sesuai Domisili kendaraan

Gambar menujukan samsat

Langsung datang ke Samsat

>>> Cara Membersihkan Blok Mesin dengan Sitrun, Mudah dan Murah!

Ketika sudah sampai ke Samsat sesuai domisili kendaraan. Anda tak perlu repot untuk parkir kendaraan tapi langsung bawa kendaraan ke bagian cek fisik sebelum masuk ke loket pendaftaran. Setelah melakukan cek fisik kendaraan berupa pengecekan nomor rangka nomor mesin dan pengecekan lainnya, parkirkan kendaraan dan bawa berkas cek fisik ke loket pendaftaran balik nama.

Kemudian isi formulir balik nama yang bisa Anda dapatkan di loket pendaftaran balik nama kendaraan. Periksalah kembali kelengkapan syarat-syarat yang harus dibawa dan jangan sampai ada yang tertinggal. Setelah formulir telah diisi dan dokumen persyaratan sudah disiapkan, Anda bisa langsung datang ke loket pendaftaran balik nama kendaraan.

Jika berkas sudah lengkap, petugas akan memberikan bukti tanda terima. Simpan dengan baik, tuunggu sampai panggilan untuk membayar biaya administrasi. Jika mobil bekas yang sudah Anda beli terdapat tunggakan pajak, siapkan juga dana sesuai yang tertera pada STNK kendaraan dengan perhitungan yang berbeda-beda untuk tiap kendaraan.

Apabila pembayaran sudah lunas, petugas akan memberikan bukti yang dibubuhi stempel lunas. Pastikan tidak lupa mengambil berkas dengan nama baru. Bagaimana, mudah bukan? Siapa bilang proses balik nama ketika beli mobil bekas itu ribet.

>>> Tips dan trik perawatan mobil yang lainnya bisa Anda baca di sini

Rahmat menjadi jurnalis otomotif media daring sejak 2014 silam. Tercatat Rahmat bergabung dengan tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019 hingga saat ini.  Lulusan jurusan Sastra Indonesia ini sejak awal kuliah memang bercita-cita menjadi seorang jurnalis. Sebelum berkiprah di media yan
 
back to top