Banyak Mobil Dibakar di Jawa Tengah, Bisakah Kendaraan Terbakar Ditanggung Asuransi?

12/02/2019

Jual beli
Share this post:
Banyak Mobil Dibakar di Jawa Tengah, Bisakah Kendaraan Terbakar Ditanggung Asuransi?
Ketika mobil Anda terbakar tanpa tahu penyebabnya, apakah masih bisa ditanggung oleh asuransi? Padahal penyebab dari kendaraan terbakar bisa beraneka ragam, apakah karena huru-hara atau modifikasi kelistrikan.

Dalam beberapa pekan ini masyarakat sekitar Jawa Tengah dihebohkan dengan aksi pembakaran belasan mobil yang menjadi misteri warga sekitar. Sudah tiga wilayah di Jawa Tengah yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal kasus pembakaran mobil tersebut. Hingga awal Februari, sekitar 26 kendaraan bermotor diduga dibakar oleh oknum misterius yang menimbulkan keresahan warga. Lantas apakah kendaraan terbakar bisa diasuransikan?

Kendaraan dibakar oknum misterius di Jawa Tengah

Di Jawa Tengah ada oknum misterius yang membakar mobil warga sekitar dan membuat resah

VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto memaparkan risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung oleh asuransi. Selama penyebab dari kendaraan terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung oleh pihak asuransi. Hal ini tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam polis tersebut dipaparkan, perbuatan jahat merupakan tindakan dari seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang dengan sengaja merusak harta benda orang lain apapun alasannya apakah karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis. Tetapi pihak asuransi bisa menolak asuransi kendaraan terbakar bila penyebabnya adalah huru-hara atau terorisme.

>>> Dapatkan berbagai informasi memilih asuransi mobil lainnya hanya di sini

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu diluar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,” jelasnya.

Dalam polis asuransi telah dijelaskan mobil dibakar karena kejahatan dapat diklaim

Bila penyebab kendaraan terbakar adalah karena kejahatan bisa diklaim

Adapun mekanisme tersebut sudah diatur dalam polis asuransi sesuai dengab PSAKBI, Bab II Pengeceualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan: “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.”

>>> Baca juga: Beli Asuransi Semakin Gampang, Cukup “Ngobrol” Sama Garxia

Solusi untuk hal ini adalah melakukan perluasan jaminan, yakni layanan perlindungan tambahan diluar ketentuan polis asuransi umum. Melalui perluasan jaminan ini, kendaraan ada akan terproteksi dan menjamin penggantian risiko kendaraan terbakar yang disebabkan seperti bencana alam mulai dari banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan karena kerusuhan mulai dari huru-hara, terorisme, hingga sabotase.

Penyebab mobil terbakar menjadi penentuan apakah mobil bisa diklaim atau tidak

Bila mobil terbakar karena huru-hara dan polis asuransi belum diperluas maka tidak ditanggung asuransi

Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

Bila kendaraan Anda sudah terproteksi oleh asuransi umum, maka segera tingkatkan proteksi dengan perluasan jaminan di Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra. Dengan perluasan jaminan maka Anda bisa mengajukan klaim secara mudah dengan melapor dan menyertakan bukti dokumen yang dibutuhkan. Bila sewaktu-waktu mobil Anda mengalami kerusakan akibat peristiwa dan membutuhkan bantuan darurat, segera lapor dengan menghubungi call center 24 jam Asuransi Astra di nomor 1500112 untuk mendapatkan penanganan di Garda Siaga secara gratis.

>>> Tips terlengkap seputar mobil bisa ditemukan di Cintamobil.com

 
back to top