Kejadian naas menimas seniman Eros Djarot. Ketika sedang dalam perjalanan pulang dari ziarah di pemakaman Tanah Kusir, Jakarta Selatan, mobil MPV yang ditungganginya tertimpa pohon tumbang akibat hujan disertai angin deras yang melanda daerah Bintaro pada hari Minggu (28/6). Meski tak ada korban jiwa, kejadian ini membuat kita bertanya-tanya, apakah perbaikan mobil tertimpa pohon tumbang bisa ditanggung asuransi?
Tidak ditanggung asuransi standar
Dilansir dari Kompas, kendaraan yang mengalami kerusakan akibat cuaca maupun gejala meteoroligis lainnya tidak ditanggung oleh asuransi mobil standar. Termasuk ketika mobil tertimpa pohon yang tumbang akibat angin atau badai. Hal ini berdasarkan standar asuransi kendaraan, baik komprehensif maupun Total Loss Only (TLO).
Mobil tertimpa pohon yang tumbang ternyata tidak ditanggung asuransi biasa
>>> Wow! Mobil Klasik Bekas Tabrakan Terjual Hampir Rp 2 Miliar
Anda bisa mendapatkan aturan tersebut tertulis pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II Pengecualian, Pasal 3.3. Menyebutkan bahwa pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
- Kerusuhan, seperti terorisme, sabotase, maupun penjarahan;
- Bencana alam, seperti gempa bumi, angin topna, banjir, tsunami, genangan, tanah longsor; serta
- Reaksi nuklir, seperti radiasi, ionisasi, fusi, fisi, maupun pencemaran radioaktif baik di dalam maupun luar kendaraan.
>>> Pilihan Asuransi Kendaraan: Kelebihan dan Kekurangan Asuransi TLO
Bisa mengajukan perluasan asuransi
Lalu bagaimana agar mobil bisa aman dan ditanggung asuransi ketika kejadian ini terjadi kepada Anda? Lebih lanjut, Laurentinus Iwan Pranoto selaku SVP Communication, Event, & Service Management ASuransi Astra ketika diwawancarai oleh Kompas menyebutkan bagaimana pemilik kendaraan bisa mendapatkan perlindungan maksimal.
Anda bisa mendapatkan perluasan perlindungan dari bencana alam
Mobil bisa mendapatkan perlindungan ketika Anda memiliki tambahan perlindungan pada asuransi mobil. Ada beberapa polis tambahan yang biasanya akan menanggung biaya perbaikan ketika mobil rusak akibat bencana alam, seperti banjir, angin topan, badai, tanah longsor.
“Bila polis asuransi pemiliknya sudah dilengkapi perluasan jaminan misalnya pada angin topan. Klaim asuransi bisa dilakukan dan kerusakannya diganti,” terang Iwan.
>>> Dapatkan harga mobil terbaru dan promo terbaik tahun 2021 di sini