Masih dalam rangka toleransi akibat adanya pandemi virus corona yang melanda Indonesia. Kali ini Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
>>> DKI Jakarta Putihkan Denda Pajak Kendaraan
Penghapusan denda pajak kendaraan tersebut diberlakukan sejak 1 April 2020 dan akan berakhir 30 Juli 2020. Kebijakan ini seiring Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.26/2020 tentang PKB dan BBNKB selama terjadinya wabah Covid-19.
Berlaku Bagi Semua Pemilik Kendaraan
Kebijakan menghapus denda PKB dan BBNKB ini sesuai dengan Pergub DIY
>>> Cek harga mobil baru paling update dengan promo dan cicilan ringannya disini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebutkan, dalam Pergub tersebut jelas disebutkan jika penghapusan denda pajak kendaraan berlaku bagi wajib pajak yang jatuh tempo pajak kendaraannya ada diperiode 1 April 2020 hingga 30 Juli 2020.
"Misalnya wajib pajak tanggal 5 April sudah jatuh tempo, saat dibayar 10 April maka tidak kena denda, padahal wajib pajak seharusnya kena denda," ucap Yuliyanto seperti dilansir Cintamobil.com dari laman NTMC Polri, Sabtu (02/05/2020).
Bisa Bayar Hingga 31 Agustus 2020
Penghapusan denda dalam rangka keringanan saat pandemi virus Covid-19
Lebih lanjut Yuliyanto menjelaskan, penghapusan denda pajak ini berlaku bagi kendaraan yang masa PKB-nya habis di periode 1 April hingga 30 Juli 2020, namun melakukan pembayaran di periode hingga 31 Agustus 2020. "Selama rentang waktu itu, wajib pajak tidak kena denda. Tentu sangat membantu masyarakat dalam kondisi sulit seperti sekarang ini," tukasnya.
Sebelum Yogyakarta, penghapusan denda untuk pajak kendaraan juga telah diberlakukan di Jawa Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Hal tersebut lantaran beberapa layanan perpanjangan pajak ditutup sementara selama masa pandemi virus corona.
>>> Berita otomotif yang menarik lainnya selalu ada di Cintamobil.com