Warga Yogya, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Hingga 30 Juli 2020

02/05/2020

Event - Promosi

5 menit

Share this post:
Warga Yogya, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Hingga 30 Juli 2020
Polda DIY memebrikan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan yang akan memperpanjang pajak PKB dan BBNKB namun terhalang akibat pandemi Covid-19.

Masih dalam rangka toleransi akibat adanya pandemi virus corona yang melanda Indonesia. Kali ini Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

>>> DKI Jakarta Putihkan Denda Pajak Kendaraan

Penghapusan denda pajak kendaraan tersebut diberlakukan sejak 1 April 2020 dan akan berakhir 30 Juli 2020. Kebijakan ini seiring Peraturan Gubernur (Pergub)  DIY No.26/2020 tentang PKB dan BBNKB selama terjadinya wabah Covid-19.

Berlaku Bagi Semua Pemilik Kendaraan

Pajak PKB dan BBNKB dihapus

Kebijakan menghapus denda PKB dan BBNKB ini sesuai dengan Pergub DIY

>>> Cek harga mobil baru paling update dengan promo dan cicilan ringannya disini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebutkan, dalam Pergub tersebut jelas disebutkan jika penghapusan denda pajak kendaraan berlaku bagi wajib pajak yang jatuh tempo pajak kendaraannya ada diperiode 1 April 2020 hingga 30 Juli 2020.

"Misalnya wajib pajak tanggal 5 April sudah jatuh tempo, saat dibayar 10 April maka tidak kena denda, padahal wajib pajak seharusnya kena denda," ucap Yuliyanto seperti dilansir Cintamobil.com dari laman NTMC Polri, Sabtu (02/05/2020).

Bisa Bayar Hingga 31 Agustus 2020

STNK

Penghapusan denda dalam rangka keringanan saat pandemi virus Covid-19

>>> Ada pilihan mobil bekas berkualitas paling lengkap disini, ayo cek sekarang sebelum keduluan orang lain!

Lebih lanjut Yuliyanto menjelaskan, penghapusan denda pajak ini berlaku bagi kendaraan yang masa PKB-nya habis di periode 1 April hingga 30 Juli 2020, namun melakukan pembayaran di periode hingga 31 Agustus 2020. "Selama rentang waktu itu, wajib pajak tidak kena denda. Tentu sangat membantu masyarakat dalam kondisi sulit seperti sekarang ini," tukasnya.

Sebelum Yogyakarta, penghapusan denda untuk pajak kendaraan juga telah diberlakukan di Jawa Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Hal tersebut lantaran beberapa layanan perpanjangan pajak ditutup sementara selama masa pandemi virus corona.

>>> Berita otomotif yang menarik lainnya selalu ada di Cintamobil.com

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top