Telat Bayar Pajak Kendaraan saat Masa Darurat Corona Tak Akan Didenda

02/04/2020

Event - Promosi

5 menit

Share this post:
Telat Bayar Pajak Kendaraan saat Masa Darurat Corona Tak Akan Didenda
Jika Anda terlambat bayar pajak mobil saat musim corona, maka pihak Korlantas Porli memberikan keringanan dengan menghapus dendanya sampai 29 Mei 2020.

Setelah pemberlakuan dispensasi bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengeluarkan dispensasi untuk hal lainnya. Yaitu penghapusan denda untuk para pemilik kendaraan bermotor yang terlambat bayar pajak kendaraannya selama musim pandemi virus corona di Indonesia.

>>> Masa Berlaku SIM Habis Selama Darurat Corona Dapat Dispensasi

Demikian diungkapkan Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono. Menurut dia, selama Masa Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona di Indonesia, akan dibebaskan dari biaya denda jika terlambat bayar pajak kendaraan. Sehingga diharapkan para pemilik kendaraan melunasi keterlambatan pajak kendaraannya.

Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Dihapus Sampai 29 Mei 2020

STNK mobil dan motor

Denda pajak kendaraan akan dihapus hingga 29 Mei 2020

>>> Ada berbagai promo mobil baru dengan diskon menarik khusus buat Anda pembaca setia Cintamobil.com

Lebih lanjut Istiono menjelaskan, penghapusan denda berlaku untuk para pemilik mobil dan motor yang terlambat bayar pajak kendaraan miliknya dan berniat untuk membayar hingga periode 29 Mei 2020. "Selama KLB Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai 29 Mei 2020 tidak didenda," kata seperti dikutip Cintamobil.com dari NTMC Polri, Kamis (02/04/2020).

Hal tersebut lanjut dia, sebagai bagian dari bentuk pelayanan Polri akibat penutupan sementara pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor, STNK, dan SIM selama pandemi virus corona di Indonesia. "Hal ini juga sejalan dengan pemerintah yang mengimbau agar semua pihak menerapkan phsyical distancing guna mencegah virus corona," jelasnya.

Akan Diikuti Pemerintah Daerah

BPKB mobil

Layanan perpanjangan SIM dan STNK ditutup sementara selama pandemi virus corona di Indonesia

>>> Cari mobil bekas berkualitas dengan harga murah? Pilihan lengkapnya ada disini

Kemudian Istiono juga menyebut jika ia telah menginstruksikan jajaran Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) disetiap wilayah di Indonesia untuk menetapkan langkah yang sama. Namun semua itu perlu untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.

"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi masing-masing," tukasnya.

>>> Berita otomotif terbaru yang menarik dan bermanfaat selalu ada disini

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top