Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB terus berlanjut ke daerah-daerah lain di luar Jakarta. Setelah 5 wilayah di Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, selanjutnya giliran wilayah Tangerang.
>>> Mulai 15 April 2020, PSBB di Jawa Barat Berlaku untuk Bogor, Depok, dan Bekasi
PSBB di Tangerang rencananya akan mulai diberlakukan pada Sabtu, 18 April 2020 pukul 00.00. Hal ini pun sudah disampaikan langsung melalui Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam keterangan resminya kepada wartawan, Senin (13/04/2020)
Lakukan Sosialisasi Lebih Dulu
Keputusan PSBB untuk wilayah Tangerang telah disetujui Menteri Kesehatan RI dan segera diberlakukan
>>> Klik disini untuk menikmati berbagai diskon dan promo menarik lainnya setiap beli mobil #dirumahsaja
Dalam pemaparannya, Wahidin menjelaskan kalau sebelum diberlakukan PSBB di Tangerang, pemerintah setempat akan memberikan sosialisasi kepada para warga. "Kita lakukan sosialisasi sampai diberlakukannya PSBB teng hari Sabtu," kata dia.
Selanjutnya ia pun menerangkan, jika keputusan tentang pemberlaukan PSBB ini akan berlaku untuk wilayah kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dan menyusul diberlakukannya PSBB di tiga wilayah Tangerang ini, kata Wahidin, telah dirumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait PSBB.
Akan Mengacu Peraturan PSBB di Jakarta
Akan ada juga pembatasan jumlah penumpang di setiap kendaraan yang melintas
>>> Pilihan mobil bekas berkualitas dengan harga termurah cuma ada di Cintamobil.com
Mengenai Pergub terkait PSBB yang akan berlaku di tiga wilayah Tangerang, Wahidin juga berujar jika pihaknya akan mengacu pada peraturan PSBB di Jakarta yang saat inis udah berlangsung. hal tersebut karena secara teknis Tangerang juga berdempetan dnegan wilayah Jakarta.
Jika memang akan sama dengan peraturan PSBB di Jakarta, maka mulai Sabtu depan, setiap pengendara yang melintas di kawasan Tangerang dan sekitarnya juga akand iberlakukan pembatasan jumlah penumpang. Yakni pemotor tidak boleh berbocengan, mobil jenis sedan maksimal 2 orang, dan mobil jensi MPV maksimal 3 orang.