Menyusul adanya maklumat Kapolres tentang larangan warga berkumpul dan membentuk keramaian, maka imbauan juga diberikan kepada para komunitas dan klub otomotif. Komunitas otomotif dianjurkan untuk tidak melakukan berbagai kegiatan berkeramaian terlebih dahulu, misalnya kegiatan kopdar (kopi darat).
Setidaknya itulah yang ditetapkan pihak Satlantas Polresta Bandar Lampung. Seruan agar komunitas otomotif dilarang kopdar ini terkait adanya upaya pencegahan virus corona yang sudah semakin menjalar di Indonesia.
>>> Kopdar Gabungan FK3O Pererat Kekeluargaan Antar Komunitas dan Klub
Jangan Lakukan Aktifitas Kerumunan Massa
Sebaiknya aktifitas kopdar dan kegiatan rutin komunitas, dihentikan sementara
>>> Bukan Cuma Jadi Gaul, Ini Manfaat Gabung Komunitas Otomotif
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeini menilai, biasanya komunitas atau klub otomotif melakukan kopdar tiap sabtu malam. Aktifitas ini dilakukan disuatu titik lokasi yang merupakan basecamp atau titik kumpul (tikum) dari komunitas tersebut.
"Kita minta klub dan komunitas untuk meniadakan dahulu kumpul-kumpul dikeramaian sementara waktu, sesuai dengan maklumat Kapolri, guna mencegah peredaran Covid-19," ujar Kompol Reza seperti dikutip Cintamobil.com dari laman NTMC Polri, Rabu (25/03/2020).
Jika Masih Nekat Akan Dibubarkan
Sebaiknya larangan ini dikordinasikan kepada chapter diseluruh daerah dari komunitas tersebut
>>> Berbagai mobil bekas berkualitas pilihan terbaik tim Cintamobil.com ada disini
Lebih lanjut Reza mengungkapkan, kalau masih ada komunitas atau klub otomotif yang melakukan aktifitas kerumunan massa, maka pihaknya akan membubarkan. "Tentunya, bakal kita imbau, kita beri arahan gunakan upaya preventif dan preemtif, dan humanis, agar kalau masih ada maka sebaiknya membubarkan diri," ucap dia.
Adanya imbauan komunitas otomotif dilarang kopdar ini pun mendapat tanggapan positif dari komunitas otomotif di Lampung. "Kami juga sudah lakukan koordinasi dengan chapter dari tip daerah untuk menghentikan kegiatan terlebih dahulu demi kepentingan bersama," ucap Bayu Saputra, salah satu perwakilan komunitas otomotif sepeda motor di Lampung.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Idham Aziz telah mengeluarkan perintah larangan warga berkumpul dan membentuk kerumunan massa. Larangan ini bahkan dituangkan dalam maklumat Nomor Mak/2/III/2020. Jika ada yang melanggar maka akan dikenai denda sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 1 tahun.
>>> Berita komunitas otomotif yang terbaru dan terlengkap ada disini