
Sejak merebaknya virus Covid-19 atau sering disebut corona, ada sejumlah kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Sebagai salah satu wilayah yang sempat menjadi epicenter penyebaran virus Corona, ada beberapa langkah yang diterapkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna menekan angka peningkatan infeksi di Ibu Kota.
Salah satunya adalah meniadakan aturan ganjil-genap sejak Maret 2020 berbarengan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini diambil agar masyarakat kembali menggunakan transportasi pribadi ketimbang umum.
Hingga saat ini aturan belum lagi diberlakukan
>>> Kata Polisi Soal Aturan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor
Belum Ada Instruksi dari Anies
Transportasi umum tak bisa dihindari lebih ramai meskipun penumpangnya juga dibatasi sehingga disebut bisa membuat penyebaran lebih mudah. Tapi belakangan ini, pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan PSBB Transisi, dimana aktivitas boleh kembali dilakukan namun belum penuh hanya 50%.
Cara berkendara yang sebelumnya diatur demi mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sudah mulai melonggar asal diisi oleh satu keluarga.
>>> Jasa Marga Targetkan Simpang Susun Sentul Selatan Rampung Bulan Ini
Tapi tidak untuk ganjil genap. Hingga saat ini aturan berkendara berdasarkan pelat nomor ganjil ataupun genap belum juga diterapkan. Pihak kepolisian sebagai pihak penegakan aturan ini pun membeberkan alasan terkait hal tersebut.
"Tentu pemerintah bersama Ditlantas Polda Metro Jaya kita akan mengkaji, karena apa? Karena kita kan berupaya supaya tetap menjaga physical distancing di kendaraan umum ya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (1/7/2020), dikutip dari Korlantas Polri.
Sambodo juga menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga belum memberikan instruksi untuk mengaktifkan kembali sistem ganjil genap.
>>> HUT ke-74 Bhayangkara, Sebanyak 4.308 Warga Ikuti Program SIM Gratis
Dikhawatirkan Dapat Membuat Angka Penularan Merangkak
Dikhawatirkan bila diterapkan kembali dapat membuat pengguna transportasi umum membludak
Sambodo menambahkan apabila sistem ganjil genap kembali diaktifkan di masa PSBB transisi, dikhawatirkan penumpang angkutan umum akan membeludak.
"Kalau misal kita aktifkan ganjil genap, maka misal hari ini tanggal ganjil, penumpang pemilik kendaraan genap tentu dia akan mengalihkan ke angkutan umum, jadi takutnya nanti justru physical distancing 50 persen di angkutan umum tidak terjaga," jelasnya.
Meski volume kendaraan di jalanan ibu kota hampir mencapai volume normal, Sambodo mengatakan sistem ganjil genap belum diperlukan lantaran adanya surat edaran gugus tugas terkait pembagian jam masuk kantor yang cukup membantu mengurangi kepadatan arus lalu lintas.
"Surat edaran dari satuan gugus tugas yang menyatakan bahwa ada pembagian jam masuk kantor jam 7.00 WIB dan jam 10.00 WIB, ini saya rasa cukup membantu terutama bagi penumpang angkutan umum yang setiap pagi komuter bergerak dari arah Bodetabek masuk Jakarta," ujarnya.
>>> Berita otomotif terbaru dari dalam dan luar negeri bisa Anda simak di sini