
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan ini akan bergulir sejak Jumat, 10 April 2020, hingga 23 April 2020.
>>> Masa Berlaku SIM Habis Selama Darurat Corona Dapat Dispensasi
Sejumlah instansi pemerintah dan swasta pun diimbau untuk menutup aktifitas hariannya. Sementara itu beberapa moda transportasi pengangkut penumpang pun dibatasi jam operasional dan juga kapasitas muatannya. Meksi demikian transportasi pengangkut logistik serta instansi pelayanan masyarakat diminta untuk buka seperti biasa.
Satpas SIM Daan Mogot Tetap Buka Senin - Sabtu
Layanan SIM Daan Mogot tetap buka Senin-Sabtu tapi tidak melayani perpanjangan SIM
>>> Tetap #dirumahsaja tapi ingi beli mobil baru? Temukan promo dan diskon menariknya disini
Satu dari beberapa bentuk instansi pelayanan masyarakat yang tetap dibuka seperti biasa adalah Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang berlokasi di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Menurut Kasi Sim Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, belum ada perintah penutupan Satpas SIM selama penerapan PSBB di Jakarta.
"Waktu operasional untuk saat ini Senin sampai Jumat pukul 08.00-13.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB," kata Hedwin seperti dikutip Cintamobil.com dari laman NTMC Polri, Jumat (10/04/2020).
Tidak Layani Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling masih ditutup hingga 29 Mei 2020
Meski tetap beroperasi seperti biasa, Satpas SIM di Daan Mogot menurut Kompol Lalu, hanya melayani pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru, dan penerbitan SIM yang hilang atau rusak. Sementara loket perpanjangan SIM masih ditutup.
"Untuk sementara ini hanya Satpas di jajaran Polda Metro Jaya saja yang tetap dibuka, khususnya untuk melayani penerbitan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak. Sedangkan untuk Gerai SIM yang berada di mal dan unit SIM Keliling ditutup," tegas dia.
>>> Berita terbaru terkait otomotif yang terdampak virus corona bisa dibaca disini