Pihak Polda Metro Jaya memutuskan untuk menambah jumlah titik check point PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang ada di sejumlah ruas jalan. Hal ini dilaksanakan seiring pemberlakuan PSBB untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
>>> Jumlah Pelanggaran PSBB DKI Tembus 3.474 Kasus di Awal Pekan
Demikian diumumkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo. Menurutnya saat ini Polda Metro Jaya sudah mendirikan 157 pos pemeriksaan terkait kebijakan PSBB di Jakarta.
Tersebar di Jakarta dan Daerah Penyangga
Pemeriksaan kendaraan yang melintas dilakukan di titik check point
>>> Temukan promo mobil baru paling menarik hanya di Cintamobil.com
Sebelumnya menurut Sambodo, Ditlantas Polda Metro sudah mendirikan 33 lokasi titik check point PSBB untuk mengawasi jumlah penumpang dalam kendaraan di Jakarta.
"Koni total keseluruhan untuk polres penyangga DKI dan KP3 Tanjung Priok ada 124 titik ditambah 33 titik jadi ada 157 titik pos pemeriksaan,” kata Sambodo seperti Cintamobil.com kutip dari NTMC Polri, Kamis (16/04/2020).
Lebih rinci ia menjelaskan, titik pos pemeriksan ini juga terdapat di Polres Metro Bekasi Kabupaten sebanyak 20 titik, Polres Metro Bekasi Kota (30 titik), Polres Kota Depok (20 titik), Polres Metro Tangerang Kota (22 titik), Polres Kota Tangerang Selatan (31 titik), dan Polres KP3 Tanjung Priok (satu titik).
Ada Hukuman Bagi Pengemudi yang Tidak Patuhi Aturan PSBB
Check point juga didirikan di Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang
>>> Cari mobil bekas berkualitas dengan harga termurah ada disini
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pihak Polda Metro Jaya juga akan melakukan penindakan jika ada pengendara yang tidak mematuhi aturan PSBB, baik yang berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Pengemudi yang tidak mematuhi aturan selama PSBB tersebut serta kedapatan ketika pemeriksaan di check point PSBB, kata dia, akan diberi surat teguran tertulis yang kemudian juga dicatat dalam database Dirlantas Polri.
“Kenapa kita berikan teguran tertulis? Ada datanya lengkap, jadi nanti kalau sudah dua kali (melanggar) sudah masuk data base, bisa kita lakukan sanksi,” ucapnya.
Yusri pun menjelaskan, jika ada pengendara yang terbukti melanggar peraturan PSBB hingga lebih dari satu kali, maka akan dikenai sanksi hukuman penjara 1 tahun.
“Tapi itu adalah jalan terakhir. Jangan cuma engga pake ini (masker) kena satu tahun,” kata dia.
>>> Berita otomotif terbaru dan terlengkap bisa dibaca disini

