Para pengusaha angkutan umum seperti bus hingga rental kendaraan turut merasakan dampak langsung dari larangan mudik yang diumumkan pemerintah baru-baru ini.
Jasa angkutan umum dan juga bisnis rental mobil yang biasanya moncer, tahun ini terpaksa harus meliburkan diri usai Presiden Joko Widodo mengumumkan larangan mudik demi mencegah penyebaran virus corona di daerah-daerah.
Tanpa Insentif, 'Umur' Pengusaha Bus Tinggal 2 Bulan
>>> Terdampak Corona, Jokowi Sebut Sopir Taksi sampai Kernet Dapat Rp 600 Ribu/Bulan

Bus tak boleh angkut penumpang mudik
Disebutkan Ketua Umum DPP Organda Andre Djokosoetono sebelum adanya larangan mudik, kondisi angkutan umum sudah terpuruk. Imbauan dari pemerintah agar masyarakat berada di dirumah aja serta penetapan PSBB di sejumlah wilayah membuat angkutan umum sepi penumpang.
"Tentunya pada tahun-tahun sebelumnya ini sangat berpengaruh pada perusahaan bus terutama AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), bus, rental juga, sewa juga. Tapi di saat ini mayoritas atau sebagian besar perusahaan bus sudah tidak beroperasi sebenarnya," jelas Andre pada kesempatan video conference.
Masalah lain pun muncul di tengah penyebaran Covid-19 yang tak kunjung reda bagi para pengusaha bus ini. Pasalnya restrukturisasi kendaraan belum menyasar langsung bagi pengusaha bus. Diharapkan adanya keringanan yang langsung menyasar pada pengusaha bus.
>>> Presiden Jokowi Larang Masyarakat Mudik di Tengah Penyebaran Corona

Mudik resmi dilarang
Sebagai informasi, aturan keringanan kredit kendaraan yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan baru menyasar pengusaha yang memiliki kredit di bawah Rp 10 miliar. Sedangkan menurut Andre, kredit kendaraan pengusaha bus ini nilainya di atas itu.
"Perusaahaannya sendiri terus terang mungkin tinggal satu atau dua bulan lagi sanggup mempertahankan kendaraannya kalau memang dari kreditur sendiri tidak ada kepastian bagaimana restrukturisasi ini akan diaplikasikan secara menyeluruh karena dengan batasan utama yang Rp 10 miliar tadi mungkin sebagian penguasaha kami yg diatas 10 bus tidak mndapatkan bantuan secara langsung," tuturnya.
>>> PSBB di Jakarta Resmi Diperpanjang Hingga 22 Mei 2020
Berharap Dapat Keringanan Lain usai Mudik Dilarang
Para pekerja di sektor informal seperti sopir bus hingga kernet sendiri sebelumnya disampaikan oleh Jokowi akan mendapat bantuan langsung dari pihak kepolisian berupa insentif sebesar Rp 600 ribu/bulan selama tiga bulan.
Meski begitu, pihaknya masih berharap mendapatkan insentif lain seperti keringanan pembayaran perpanjangan STNK setelah mudik resmi dilarang.
"Sebagian daerah sudah menerapkan tidak adanya denda. namun sebagai perusahaan transportasi, aset kami justru sebagian besar ada di kendaraan, nah ini menyulitkan. Karena kendaraan itu kan kita tidak pakai untuk keperluan pribadi jadi sebagai usaha yang terdampak tapi juga sebagai perusahaan yang diminta untuk tidak beroperasi tentunya kami berharap biaya-biaya retribusi daerah dan pusat kami minta diberikan insentif tahun ini," pungkas Andre.
>>> Simak berita otomotif terbaru dari dalam dan luar negeri di sini