Operasional Transportasi Umum di Jakarta Dibatasi Selama Masa PSBB

08/04/2020

Event - Promosi

3 menit

Share this post:
Operasional Transportasi Umum di Jakarta Dibatasi Selama Masa PSBB
Transportasi umum di Jakarta dibatasi jumlahnya maupun penumpangnya ketika masa PSBB mulai diberlakukan 10 April. Namun kendaraan pribadi masih boleh melintas.

Usai mendapat restu dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan mengumumkan bakal melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan. 

Kebijakan itu diambil Anies untuk menekan angka penyebaran virus corona di Jakarta. Jakarta sendiri menurut Anies merupakan salah satu kota pusat penyebaran virus corona di Indonesia. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan konferensi pers terkait PSBB 

>>> Operasi Keselamatan 2020, Polisi Pakai Drone untuk Deteksi Suhu Tubuh

Transportasi Umum Dibatasi

Ada sejumlah hal yang dibatasi ketika PSBB mulai diberlakukan. Salah satunya transportasi umum di Ibu Kota Jakarta bakal dibatasi secara jumlah dan juga jam operasionalnya. 

"Untuk transportasi umum dibatasi jumlah maupun penumpang, kemudian jam operasi dari jam 6 pagi sampai 6 sore. Ini berlaku semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," tegas Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa malam (7/4/2020). 

Dijelaskan Anies, dengan adanya kebijakan PSBB tersebut maka tak ada lagi penumpang berjubelan di dalam transportasi umum. Dengan begitu, diharapkan penyebaran virus corona bisa berkurang secara bertahap. 

>>> Meski Sudah Diimbau Jokowi, Masih Ada Debt Collector Tagih Kredit Kendaraan

Penumpang Bus Transjakarta dibatasi

Penumpang di dalam Transjakarta dikurangi hingga 50%

"Kapasitasnya turun 50 persen jadi kalau misalnya sebuah bus bisa diisi 50 penumpang, maka cuma ada 25 penumpang yang bisa ada dalam satu bus, kita tidak mengizinkan penuh tapi hanya 50 persen. Jadi dibatasi jamnya dan juga penumpang," sambung Anies lagi. 

Kendaraan Pribadi Boleh Melintas tapi Jumlah Penumpangnya Dibatasi

Berbeda halnya dengan kendaraan pribadi. Menurut Anies, kendaraan pribadi masih diperbolehkan melintas asalkan di dalamnya tak berdesak-desakan. 

Sebelumnya, Anies juga pernah mengimbau agar kepada warga Jakarta untuk beralih menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan transportasi umum selama penyebaran wabah corona. Untuk mendukung hal tersebut, aturan ganjil-genap Jakarta pun ditiadakan sementara waktu. 

>>> Bukan Hanya TransJakarta, Naik Transportasi Umum Apapun Wajib Pakai Masker

"Kendaraan pribadi tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan biasa tapi harus ada physical distancing artinya jumlah penumpang per kendaraannya dibatasi, tapi secara umum tidak dilarang," ungkap Anies. 

Aturan PSBB ini juga membatasi ruang gerak driver ojek online. Driver ojek online yang semula bebas mengantar penumpang karena ada kebijakan ini justru hanya diperbolehkan mengantar barang. 

Namun untuk taksi baik konvensional maupun online, masih bisa beroperasi dengan jumlah penumpang yang terbatas. 

"Kita tidak akan membatasi kegiatan logistik karena kita ingin agar masyarakat kebutuhannya terpenuhi tapi prinsip pembatasannya kita ikuti. Untuk delivery barang itu confirm barang boleh. kendaraan roda 4 bawa penumpang boleh tapi dibatasi jumlah penumpangnya," pungkas Anies. 

>>> Berita otomotif terlengkap lainnya bisa Anda temukan di Cintamobil.com 

 
Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top