Mudik Pakai Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu Bisa Dipidana

16/05/2020

Event - Promosi

3 menit

Share this post:
Mudik Pakai Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu Bisa Dipidana
Jika calon pemudik ada yang ketahuan menggunakan surat keterangan bebas Covid-19 palsu, maka polisi akan memberikan sanksi pidana terkait kasus penipuan.

Beberapa hari ini lini media sosial ramai memperbincangkan adanya praktek jual beli surat keterangan bebas Covid-19 palsu. Surat keterangan itu memuat pernyataan bahwa seseorang dinyakanan bebas virus corona. Agar lebih meyakinkan, surat tersebut juga diberi logo salah satu rumah sakit.

>>> Pengemudi Mobil Pribadi Langgar PSBB Jakarta: Denda Rp 1 Juta sampai Diderek

Tentunya peredaran surat keterangan palsu itu demi meloloskan seseorang untuk bisa melakukan perjalanan mudik Lebaran. Pasalnya di setiap pos penyekatan larangan mudik Lebaran atau check point PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), dengan selembar surat keterangan seperti ini seseorang dizinkan melintas dan memasuki daerah tertentu.

Bisa Kena Sanksi Pidana

Pos penyekatan larangan mudik

Jika berusaha mengelabui polisi akan dikenakan sanksi penipuan

>>> Cek harga mobil baru beserta promo dan diskon menariknya cukup klik disini aja

Menanggapi beredarnya surat keterangan bebas Covid-19 palsu ini Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono pun angkat bicara. Ia mengatakan, jika ada masyarakat yang masih menggunakan surat tersebut untuk mengelabui petugas di lapangan, maka bisa diproses secara hukum pidana.

"Bila ditemukan maka akan diproses secara hukum pidana, itu jelas pelanggaran. Oleh karena itu, kita berharap masyarakat tidak mencoba-coba untuk itu, untuk tidak membohongi diri sendiri. Kalau membohongi diri sendiri untuk kepentingan pribadi nanti yang dirugikan banyak sekali. Siapa? Keluarganya di rumah serta lingkungannya bila ia membawa Covid-19 ke kampungnya," tegas Kakorlantas seperti dikutip Cintamobil.com dari laman NTMC Polri, Sabtu (16/05/2020).

7 Pelaku Sudah Diamankan

Surat keterangan dokter palsu

Contoh surat keterangan palsu yang beredar di Pelabuhan Gilimanuk

>>> Pilihan mobil bekas berkualitas paling lengkap ada disini

Surat keterangan bebas Covid-19 palsu yang ramai di media sosial tersebut sempat diunggah me salah satu e-commerce di Indonesia dengan harga puluhan ribu per lembarnya. Namun ternyata dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui berasal dari Bali.

Menurut Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar I Ketut Gede Adi Wibawa, surat tersebut ada juga yang diedarkan kepada masyarakat yang hendak mudik ke Pulau Jawa lewat Pelabuhan Gilimanuk.

Polisi pun akhirnya berhasil menangkap Wid, RF dan PEA yang seluruhnya warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Negara serta IA yang warga Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Selain empat orang itu, polisi juga menangkap, FMN yang warga Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung serta BSP dan SWP yang warga Kelurahan Gilimanuk. "Mereka sama-sama melakukan tindak pidana menjual surat keterangan sehat palsu. Kedua kelompok itu berbeda, tapi modusnya sama," kata Kapolres.

>>> Berita terbaru terkait otomotif yang menarik lainnya bisa dibaca disini

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top