Libur Lebaran tahun 2020 sangat berbeda dibanding sebelum-sebelumnya. Tak ada tradisi mudik pada Libur Lebaran kali ini. Bahkan pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik ke kampung halaman.
Selain melarang, mereka yang kedapatan akan mudik menggunakan kendaraan pribadi akan diminta putar balik dan kembali ke rumah. Atau bila masih nekat akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU karantina wilayah dan kesehatan berupa denda maksimal Rp 100 juta.
>>> Jokowi Ingatkan Mudik Dilarang, Tapi Transportasi Boleh Jalan Terus
Berpergian di Wilayah Jabodetabek Diizinkan
Sejumlah check point diawasi untuk mencegat warga yang mudik
Semua larangan tersebut dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Mudik memang dilarang, namun bila warga ingin melakukan silaturahmi di hari Lebaran terutama di wilayah Jabodetabek rupanya masih diizinkan. Mereka yang berpergian di wilayah Jabodetabek dianggap bukan mudik melainkan perjalanan antarkota.
"Sesuai dengan Pergub 47/2020, yng memiliki KTP elektronik Jabodetabek, itu saja diperbolehkan di wilayah aglomerasi. Di dalam Permenhub 25/2020 juga diperbolehkan kok pergerakan di wilayah algomerasi," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda AKBP Fahri Siregar saat bincang virtual dengan media, Jumat (22/5/2020).
>>> Rapor Merah Penjualan Mobil di Indonesia, Terburuk dalam 15 Tahun Terakhir
Wilayah Jabodetabek memang sudah ditetapkan sebagai wilayah aglomerasi. Artinya masih bisa keluar masuk tanpa ada persyaratan khusus di tengah pelarangan mudik. Dengan begitu, pengendara kendaraan pribadi masih bebas berlalu lalang tanpa dikenakan sanksi tertentu.
"Yang tidak diperbolehkan itu kan keluar dari wilayah algomerasi, keluar-masuk wilayah PSBB, atau keluar-masuk zona merah. Jadi kami sepakat bahwa untuk perjalanan dalam kota, selama dia bergeraknya di jabodetabek itu diperbolehkan," tegas Fahri.
>>> Ini Nih Deretan Faktor yang Bikin Harga Mobil Anjlok
Warga Non-Jabodetabek Butuh SIKM untuk Masuk Jakarta
Sementara itu, bagi mereka yang ingin berpergian keluar dan atau masuk wilayah aglomerasi harus memenuhi persyaratan khusus. Terutama untuk memasuki wilayah DKI Jakarta, dibutuhkan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diurus melalui situs resmi Pemprov DKi Jakarta per 22 Mei 2020.
Pihak kepolisian bakal berjaga di sejumlah titik mengawasi warga yang nekat mudik
SIKM bisa didapat secara online melalui situs corona.jakarta.go.id. Bila memenuhi persyaratan maka pengendara diizinkan untuk pergi ke luar wilayah Jakarta.
Keluar masuk Jakarta di tengah pandemi harus pakai surat khusus
>>> Virus Corona Bikin Orang Lebih Hati-hati saat Membeli Mobil Baru
Nantinya akan ada 21 titik pengecekan yang diawasi langsung oleh pihak kepolisian bersama dengan petugas Satpol PP dan juga Dinas Perhubungan. Rinciannya 20 titik berada di wilayah Jakarta sementara 1 titik di Km 47 Karawang.
"Mereka melakukan pemeriksaan surat izin keluar masuk. Karena surat izin keluar-masuk ini dianggap perlu oleh Pemprov DKI," jelas Fahri.
Pun demikian dengan arus balik. Mereka yang ingin masuk ke wilayah Jakarta juga akan diminta menunjukan SIKM.
"Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM mereka akan diputer balikkan. Atau nanti kalau dia udah lolos ke Jakarta, tapi ditemukan dia tidak punya SIKM maka nanti akan dilakukan karantina selama 14 hari. Jadi penyekatan arus balik akan kami koordinasikan dengan polda-polda setempat," pungkasnya.
>>> Temukan berbagai pilihan mobil baru dan bekas berkualitas di sini