Masyarakat Dilarang Mudik tapi Kok Boleh ke Tempat Wisata?

21/04/2021

Event - Promosi

5 menit

Share this post:
Masyarakat Dilarang Mudik tapi Kok Boleh ke Tempat Wisata?
Kebijakan pemerintah pada Libur Lebaran kali ini menimbulkan pertanyaan. Masyarakat dilarang mudik namun di satu sisi diperbolehkan untuk tetap berwisata.

Tradisi mudik ke kampung halaman tak bisa dilakukan orang Indonesia pada Libur Lebaran kali ini. Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik dan berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat pada 6-17 Mei 2021.

Ini merupakan kali kedua pemerintah melarang masyarakat mudik setelah menerapkan hal serupa tahun 2020. Belum meredanya pandemi menjadi alasan di balik larangan mudik itu. 

>>> Catat Ya! Masyarakat Tak Direkomendasikan Mudik Sebelum Tanggal 6

Warga Dilarang Mudik, Wisata Lokal Diperbolehkan

Hutang mangrove PIK

Wisata di daerah lokal masih diizinkan

Mudik boleh dilarang, tapi lain cerita dengan tempat wisata. Tempat wisata justru dibuka dan masyarakat dianjurkan untuk mengunjunginya. Tentu ini membuat bingung masyarakat.

Di satu sisi masyarakat dilarang mudik, namun di sisi lain malah dianjurkan untuk berwisata. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy menjelaskan bahwa masyarakat diizinkan pergi berwisata asalkan lokasinya tidak sampai ke luar kota. 

"Kemarin ada yang protes mudik dilarang, wisata dibolehkan. Sebenarnya mudiknya itu dalam rangka Lebaran, jadi bukan wisata dengan destinasi yang jauh itu. Kalau sudah tidak boleh pergi kemana-mana, dibukalah wisata lokal agar dia bisa pergi ke tempat-tempat liburan tapi dengan kepatuhan yang terkendali," jelas Muhadjir saat dalam Ngobras yang ditayangkan Youtube Badan perlindungan Konsumen Nasional, Selasa (20/4/2021). 

Menurut penuturannya, mengizinkan masyarakat berwisata berbeda halnya dengan mengizinkan mudik. Bila tidak ada larangan mudik, dikhawatirkan adanya lonjakan kasus yang lebih besar.

Seperti diketahui, setiap adanya libur panjang biasanya diiringi oleh lonjakan kasus positif Covid-19. Hal inilah yang ingin dihindari pemerintah. 

Menko PMK Muhadjir Effendy

Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan soal masyarakat dilarang mudik

>>> Simak Penjelasan Jokowi Soal Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran Tahun 2021

Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Dengan mengizinkan masyarakat untuk berwisata lokal di daerah sekitarnya, diharapkan roda perekonomian bisa kembali bergeliat seperti sebelum Covid. 

"Karena itu berbagai macam pergerakan sebelum dan pada waktu lebaran itu tidak dipermasalahkan, bahkan wisata lokal masih dimungkinkan dengan ketentuan ketat pengunjung maksimal 50%, disiplin prokes, sanksi untuk yang tak patuhi SOP itu ditegakan dengan itu kita harapkan nadi ekonomi masih berdenyut," ungkap Muhajir lagi. 

Senada dengan Muhadjir, Juru Bicara Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga menekankan terkait adanya perizinan tempat wisata saat masyarakat dilarang mudik. Wiku menyebut wisata masih diperbolehkan asalkan jaraknya tidak jauh seperti tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No.13 yang dirilis baru-baru ini. 

"Pada prinsipnya surat edaran Satgas Nomor 13 tidak memperbolehkan adanya wisata jarak jauh ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi pariwisata agar tidak menimbulkan kerumumnan dan mencegah masuknya kasus dari daerah lain yang berpotensi membawa varian baru yang mungkin lebih menular serta membahayakan masyarakat," tutur Wiku.

>>> Pengumuman! Masyarakat Dilarang Mudik 6-17 Mei 2021

Pergerakan Kendaraan Diatur Pemerintah

larangan mudik

Seluruh moda transportasi dilarang mudik

Larangan mudik tertuang dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Aturan tersebut merupakan tindak Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Ramadan.

Sekadar mengingatkan, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

 

 

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top