
Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polda Metro Jaya akan memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya. Dispensasi ini diberikan jika masa berlaku SIM habis pada periode 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
>>> Tekan Sebaran Pandemi Virus Corona, Mudik Gratis 2020 Batal
Jika ada pemilik SIM yang masa berlakunya usai di periode tersebut, maka Polda Metro Jaya akan memberikan kelonggaran untuk diperpanjang setelah pandemi virus corona di Indonesia berakhir. Hal tersebut dikemukakan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara.
Sesuai Ketetapan Darurat Virus Corona
Layanan SIM akan ditutup selama pandemi virus corona di Indonesia
>>> Temukan promo mobil baru dengan diskon menarik hanya di Cintamobil.com
Menurut Kompol Lalu, dispensasi diberikan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis peridoe Maret-Mei 2020. Hal tersebut lantaran penutupan sementara layanan SIM di hampir seluruh jajaran Polda yang ada di Indonesia.
"Korps Lalu Lintas Polri memberikan dispensasi bagi para pemilik SIM yang habis masa berlakunya per 17 Maret sampai 29 Mei 2020. Karena periode tersebut merupakan masa tanggap darurat yang diberlakukan pemerintah," kata Lalu dikutip Cintamobil.com dari NTMC Polri, Senin (30/03/2020).
Seperti diketahui, mulai 28 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 unit Satpas, unit Gerai SIM dan unit SIM Keliling ditutup atau tidak melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM.
Dispensasi Bagi Pasien Virus Corona
Dispensasi cuma diberikan buat perpanjangan SIM bukan penerbitan SIM baru, rusak atau hilang
>>> Pilihan mobil bekas berkualitas dengan harga termurah cek disini
Lebih lanjut Lalu menegaskan, dispensasi juga akan diberikan kepada seseorang yang menjadi bagian dalam (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pemantauan), dan suspect atau positif corona yang masa berlaku SIMnya habis namun ia harus dikarantina.
"Betul, untuk orang ODP, PDP, dan suspet atau positif corona dapat dispensasi perpanjangan SIM," kata dia. Kemudian dispensiasi juga hanya diberikan bagi pemilik SIM yang akan melakukan perpanjangan. "Perpanjangan SIM, bukan proses permohonan SIM baru," terangnya.
Syarat untuk mendapatkan dispensasi untuk perpanjangan masa berlaku SIM habis ini jelas Kompol Lalu adalah dengan membawa bukti surat keterangan sehat dari rumah sakit. Surat keterangan itu dibawa saat akan melakukan perpanjangan setelah pasien selesai masa karantina.
Namun bagi Anda yang akan mengajukan permohonan pembuatan SIM, Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan penerbitan SIM Baru, SIM hilang dan SIM rusak dengan pembatasan waktu sebagai berikut:
- Senin - Jumat pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB
- Sabtu pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB