Adanya larangan mudik Lebaran bagi sebagian orang membuat hati resah. Bagaimana tidak, momentum Hari Raya Idul Fitri yang sejatinya dipakai sebagai ajang pertemuan seluruh anggota keluarga di kampung, kini harus ditunda.
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) secara tegas melarang pergerakan satu orang dari satu kota ke kota lain dengan alasan mudik Lebaran. Karenanya pos penyekatan pun di buat oleh polisi demi memantau siapa saja yang terindikasi akan melakukan perjalanan mudik.
Namun masyarakat punya sejuta cara agar bisa tetap mudik Lebaran. Mulai dari bersembunyi di truk pengangkut kerupuk, hingga masuk ke bagasi mobil. Nah kini yang sedang marak adalah jasa penyewaan travel gelap.
>>> Polisi Sebut Pelanggar Larangan Mudik Cukup Efektif Diminta Putar Balik
Pakai Mobil Penumpang hingga Kendaraan Niaga Ringan
Pemeriksaan setiap kendaraan di pos penyekatan kini semakin diperketat
Kepolisian yang bertugas di pos penyekatan beberapa hari ini telah menemukan sejumlah travel gelap yang berusaha untuk penyelundupan pemudik. Para travel ini menggunakan jenis kendaraan yang berebda-beda, mulai dari kendaraan peumpang hingga kendaraan niaga ringan seperti Mitsubishi Elf.
Misalnya yang baru saja ditemukan di pos penyekatan Tol Cikarang Barat pada Jumat, 8 Mei 2020 lalu. Petugas kepolisian berhasil menggagalkan 2 travel gelap yang membawa 20 penumpang hendak mudik Lebaran.
"Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 2 orang pengemudi mobil yang digunakan sebagai travel di pospam Cikarang Barat untuk mengantarkan orang yang mau mudik sebanyak 20 orang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti Cintamobil.com kutip dari laman NTMC Polri.
>>> Cek harga mobil baru dengan diskon menarik jelang Lebaran disini
Travel Sengaja Disewa Pemudik
Masyarakat sebenarnya sudah mengetahui adanya larangan mudik Lebaran tahun ini
>>> Pilihan paling lengkap mobil bekas berkualitas cuma ada di Cintamobil.com
Dalam keterangannya Sambodo menjelaskan, travel gelap tersebut sengaja disewa oleh calon pemudik untuk mengantarkan mereka ke kota tujuan tertentu. "Pemudik itu hendak pulang kampung ke Bandung dan Tegal. Penumpang dijemput di titik yang disepakati yaitu di Bekasi Barat dan Pondok Labu," jelas dia.
Meskipun para penumpang ini mengaku mengetahui adanya larangan mudik Lebaran dari pemerintah, tetap saja para calon penumpang travel gelap ini sengaja mendatangi agen travel untuk melakukan transaksi perjalanan mudik.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir travel diberi tindakan berupa tilang, sementara kendaraan beserta penumpangnya di paksa putar balik ke arah titik penjemputan awal. "Pengemudinya kita tilang berdasarkan pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan," kata Sambodo.