Kendaraan Non Jakarta Jangan Takut, Tilang Sistem Elektronik Hanya Untuk Pelat Nomor B

05/11/2018

Event - Promosi
Share this post:
Kendaraan Non Jakarta Jangan Takut, Tilang Sistem Elektronik Hanya Untuk Pelat Nomor B
Dirlantas Polda Metro Jaya nyatakan tilang sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang berbasis CCTV hanya untuk kendaraan dengan pelat nomor B atau Jakarta dan tidak berlaku untuk kendaraan berpelat nomor selainnya.

Foto Lalu lintas di salah satu ruas jalan Jakarta

Tilang elektronik diberlakukan di Jakarta mulai 1 November 2018

Upaya meningkatkan ketertiban berlalu lintas terus diupayakan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Salah satunya dengan tilang sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang berbasis CCTV yang resmi diberlakukan di Jakarta pada 1 November 2018. Semua kendaraan yang terekam melanggar lalu lintas bakal dikenakan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di tahap pertama sistem tilang elektronik ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor B atau Jakarta, sebab Dirlantas Polda Metro Jaya hanya memiliki database kendaraan dengan pelat nomor B. Untuk pelanggaran yang dilakukan kendaraan pelat nomor non B akan diberitahukan kepada petugas di lapangan untuk ditindak langsung.

“Kalau yang non B saya tidak punya. kan ada polisi di lapangan (jika pelanggaran bukan plat B), kan sudah diberitahukan, jam sekian ini. Kendaraan B sekian atau mungkin S, atau L atau apa itu yang Non B, diberitahukan oleh anggota di lapangan. Kan ini hanya beberapa titik. Dan ini pergerakan ini (kendaraan) ke titik yang lain ya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf sebagaimana dikutip dari ntmcpolri, Kamis (1/11/2018).

>>> Ini 7 Pelanggaran Paling Diincar Polisi di Operasi Zebra 2018

Foto Kamera CCTV di traffic light

Beberapa titik dan ruas jalan di ibu kota diawasi kamera CCTV selama 24 jam

Meski baru diterapkan untuk pelanggaran yang dilakukan kendaraan berpelat nomor B, tidak menutup kemungkinan jangkauan tilang bakal diperluas ke kendaraan pelat nomor non B. Caranya, sistem pengawasan Dirlantas Polda Metro Jaya bakal dikoneksikan dengan Korlantas yang memiliki database kendaraan secara nasional. Bila itu terealisasi, semua kendaraan yang melakukan pelanggaran baik itu pelat nomor B maupun non B dan terekam kamera CCTV kepolisian bakal dikenakan tindakan tilang elektronik.

“Tahun depan kita akan connect dengan Korlantas. Korlantas punya semua data kendaraan di Indonesia. Insha Allah (tahun depan diluar plat B bisa ditindak),” beber Yusuf.

Penerapan tilang sistem E-TLE ini mantap dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya setelah melalui uji coba selama satu bulan. Hasilnya, terjadi cukup terasa karena penurunan pelanggaran lalu lintas secara signifikan karena masyarakat yang mengetahui ada kamera mau tidak mau harus tertib agar tidak ditilang.

“Kemarin (uji coba) efektif dari mulai pertama kali, minggu pertama kurang lebih ratusan ya. Kemudian minggu kedua turun bahkan terakhir kemarin sampai terjadi penurunan signifikan. Ini menandakan bahwa masyarakat sudah mengetahui di situ ada kamera. Kamera CCTV sehingga mereka waspada dan tertib,” tambah Kombes Yusuf.

>>> Sudahkah Anda Mengaplikasikan Dashcam Mobil? Inilah 7 Alasan Anda Harus Memilikinya

Foto Rambu-rambu tilang elektronik di salah satu ruas jalan ibu kota

Rambu-rambu tilang elektronik sudah terpasang, hati-hati!

>>> Simaklah berita otomotif lainnya dengan klik sini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top