Kepolisian mengimbau para pengangkut angkutan barang libur operasi di akhir tahun
Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri telah mengusulkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Natal dan tahun baru (Nataru) seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, telah memprediksi arus lalu lintas kendaraan saat musim liburan akhir tahun tersebut.
Firman juga berharap selain dari upaya pembatasan angkutan barang, bahwa di tanggal 20 Desember 2023 seluruh kegiatan pekerjaan telah berakhir guna mengantisipasi volume kendaraan di jalan.
Selain itu, Ia juga menambahkan terkait dengan batasan kendaraan sumbu 3 atau truk golongan III yang selama Nataru tidak beroperasi dahulu. Namun, untuk truk tangki BBM dan truk membawa logistik sembako bisa tetap berjalan.
>>> Dapatkan pilihan mobil baru dan bekas berkualitas lainnya di sini
Pembatasan Angkutan Barang Diterapkan Sebelum 22 Desember
Kepolisian, kata Firman, akan komunikasikan terkait pembatasan operasional truk seperti tahun-tahun lalu kepada manajemen yang menggunakan kendaraan sumbu 3 untuk sementara tidak beroperasi.
"Nanti kita rencanakan sebelum tanggal 22 Desember 2023, tapi khusus kepada truk tangki BBM, logistik sembako itu tetap bisa berjalan sehingga stok BBM tidak terganggu pun untuk sembako juga tidak terganggu," kata Firman.
Pembatasan operasional truk direncanakan sebelum tanggal 22 Desember 2023
Firman juga mengimbau pengendara untuk berlalu lintas dengan toleransi yang penuh tanggung jawab, karena harus menghormati pihak-pihak lain saat berkendara. Taati rambu-rambu, dan berkendara secara aman.
>>> Polisi Tilang 30 Ribu Pengendara selama 11 Hari Operasi Patuh 2023
Puncak Arus
Pembatasan operasional angkutan barang tersebut telah tertuang dalam Keputusan dengan Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah tersebut ditandatangani pada Rabu, 5 April 2023 di Korlantas Polri.
Keputusan pembatasan barang tersebut diambil demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional.
Kepadatan saat puncak arus Natal dan puncak arus Tahun Baru
Sebagai informasi tambahan, Korlantas Polri juga telah memprediksi puncak arus mudik diprediksikan terjadi dua periode yaitu; puncak arus Natal 2023 dan puncak arus Tahun Baru 2024. Untuk puncak arus mudik natal diprediksi terjadi pada 22-23 Desember 2023 dan puncak arus balik natal terjadi pada 26-27 Desember 2023. Sedangkan puncak arus mudik tahun baru terjadi pada 29-30 Desember 2023 dan puncak arus balik tahun baru terjadi pada 1-2 Januari 2024.
>>> Tidak Ada Kantong Parkir di GBK, Polisi Imbau Penonton Konser Coldplay Pakai Transportasi Umum