Pelayanan publik semakin mudah dengan adalah fasilitas mobile. Salah satunya untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tidak lagi harus dilakukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM. Di berbagai wilayah hukum kepolisian di Indonesia kini memiliki layanan mobile berupa SIM Keliling.
Pemohon tinggal datang ke lokasi terdekat, mengisi formulir, dan melakukan pembayaran, lalu foto. Hanya itu saja dan urusan selesai, tinggal menunggu SIM baru dicetak dan diserahkan.
>>> Asal Punya E-KTP, Perpanjangan SIM Bisa di Mana Saja dan Kapan Saja
Pelayanan SIM Keliling memudahkan warga memperpanjang SIM
Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta
Bagi Anda yang berdomisili di ibu kota dan ingin melakukan perpanjangan SIM, saat ini layanan SIM Keliling sudah dibuka kembali pasca libur panjang akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Anda bisa melakukan perpanjangan di lokasi-lokasi yang telah disiapkan. Berikut lokasi layanan SIM Keliling Jakarta pada hari ini, 9 September 2020, sebagaimana dirilis NTMC Polri:
- Jakarta Timur : Green Terrace Taman Mini
- Jakarta Utara : Satpas SIM Daan Mogot
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat : Satpas SIM Daan Mogot
- Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas
>>> Korea Selatan Mulai Terapkan SIM Digital, Bisa Diakses Lewat Ponsel
Ketentuan dan Syarat
Layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Mematuhi protokol kesehatan. Mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19 layanan SIM Keliling Jakarta kali ini memberlakukan SOP Kesehatan. Anda wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
- Waktu pelayanan. Waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 9 September 2020 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
- Khusus SIM A dan SIM C. Yang dilayani di Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru, yaitu di kantor Satpas.
- Biaya perpanjangan. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Pastikan syarat dan ketentuan dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan SIM Keliling
Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C yang wajib dipenuhi yaitu:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini. Semoga bermanfaat.
>>> Simak informasi menarik lainnya seputar otomotif di sini!