
Beragam upaya dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng untuk meningkatkan kesadaran warga membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain dengan sosialisasi juga melalui program-program menarik, seperti membebaskan administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan menghapus denda keterlambatan bayar pajak.
Undian Berhadiah
Satu lagi yang cukup menarik, Pemprov menghadirkan undian berhadiah bertajuk “Berkah Bayar Pajak Kendaraan 2020”. Hadiah yang disiapkan berupa 1 unit mobil dan 6 unit sepeda motor. Undian berlaku buat pembayar pajak kendaraan mulai 2 Januari 2020 di seluruh Samsat Online se-Jawa Tengah.
>>> Sanksi Berkendara Tanpa Surat Kelengkapan
Bayar pajak tepat waktu agar STNK tetap berlaku
Adapun ketentuannya; Bayar sebelum jatuh tempo dapat 3 nomor undian, Bayar tepat waktu dapat 2 nomor undian, dan Bayar lewat tempo dapat 1 nomor undian
Undian berlaku hingga 10 November 2020 mendatang. Artinya, warga yang membayar pajak saat ini masih masih ada kesempatan untuk mengikuti undian tersebut.
Untuk pengundian bakal dilakukan dengan sistem komputerisasi, dilaksanakan pada 25 November 2020 di Kantor Bapenda Provinsi Jawa Tengah. Bagi pembayar pajak yang terpilih menjadi pemenang hadiah akan diberikan jika dapat menunjukkan identitas asli sesuai identitas Kepemilikan Kendaraan. Jika terdapat perbedaan identitas pemenang diberikan waktu 30 hari untuk proses Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Dan bagi yang beruntung bisa mendapatkan 1 unit mobil dan 6 unit sepeda motor. Pajak ini juga untuk pembangunan Jateng mari segera membayar pajak kendaraan dan raih berkah hadiahnya,” tutur Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto kepada salah satu media, (20/10/2020).
Penghapusan denda
Jelang akhir tahun ini Bapenda Jateng juga memberlakukan kembali penghapusan denda keterlambatan. Penghapusan berlaku selama periode 2 bulan mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020. Diharapkan dengan ditiadakannya denda, warga yang sebelumnya enggan membayar pajak karena merasa bakal didenda, bersedia membayarkan pajaknya lagi.
Monggo, buat warga Jawa Tengah yang masih memiliki tanggungan pajak kendaraan segera dibayarkan. Selain tidak didenda juga langsung diikutkan dalam undian “Berkah Bayar Pajak Kendaraan 2020”
>>> Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan Hingga 19 Desember
Pembayar pajak tepat watku dapat apresiasi dari Pemprov Jateng
>>> Berita otomotif terbaru dan terlengkap ada di Cintamobil.com