PPKM Darurat di Semarang, Jawa Tengah semakin diperketat, kini Pemerintah Kabupaten melakukan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas jalan. Hal tersebut dilakukan demi mengurangi mobilitas serta masyarakat kota Semarang dengan harapan menurunkan angka penyebaran COVID-19.
"Kita semua berikhtiar untuk menurunkan penyebaran Covid-19, pemadaman lampu ini bertujuan agar masyarakat mengurangi mobilitasnya" ungkap Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Semarang Alexander Gunawan
Ruas Jalan Yang Terimbas Kebijakan
Kebijakan pemadaman PJU ini akan berlangsung mulai Senin (12/7) hingga Selasa (20/7) di ruas jalan berikut:

Pemadaman PJU akan dilakukan selama PPKM Darurat berlangsung
>>> Koleksi Supercar Lionel Messi yang Antar Argentina Juara Copa America
1. Jalan Tentara Pelajar
2. Jalan Sriwijaya
3. Jalan Suyudana
4. Jalan S. Parman
5. Jalan Kelud Raya
6. Jalan Menoreh Raya
7. Jalan Durian Raya
8. Jalan Mulawarman Raya
9. Jalan Majapahit sampai Polsek Pedurungan
10. Jalan Supriyadi
11. Jalan Supriyadi
12. Jalan Fatmawati
13. Jalan Soekarno hatta
14. Jalan Kedungmundu dari SPBU Sambiroto sampai Jl. Fatmawati
Pemerintah Kota Semarang Juga Melakukan Penyekatan
Selain pemadaman PJU, Pemerintah Kota Semarang juga melakukan penyekatan jalan di beberapa titik. Di antaranya U turn Pudakpayung, Nasmoco Karangjati, simpang Taman Bawen, dan perbatasan Sruwen-Tengaran.

Tak hanya pemadaman, berbagai ruas jalan juga akan diberlakukan penyekatan
>>> Tahukah Anda? Ferrari Ternyata Bisa Jadi Pelepas Stress di Jalan
"Masyarakat yang akan melintas harus membawa dokumen perjalan. Di antaranya sertifikat vaksin, surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes antigen atau PCR, dan membawa surat tugas dari instansi yang bersangkutan," kata Alexander.
Berbagai tujuan wisata di Semarang pun tidak menerima kunjungan selama PPKM Darurat. Di antaranya Lawang Sewu, Kelenteng Sam Poo Kong, Masjid Agung Jawa Tengah, Dusun Semilir dan Eling Bening, Saloka Theme Park, Candi Gedong Songo, Palagan Ambarawa, Bukit Cinta Rawa Pening, Water Park Muncul, serta Kolam Renang Muncul.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Bupati No. 16 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Semarang.