Menyusul disetujuinya usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan cukai terhadap produk plastik oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Menkeu juga mengusulkan agar kendaraan bermotor juga dikenakan cukai. Jenis yang diusulkan adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbon (CO2) atau pemakai bahan bakar minyak (BBM), baik itu sepeda motor, mobil, maupun kendaraan bermotor yang lain.
Alasan
Menteri Keuangan usulkan wajib cukai untuk kendaraan bermotor ber-BBM
>>> Bukan Hanya Terkait Pencemaran Udara, Rutin Uji Emisi Kendaraan Itu Penting!
Menkeu Sri Mulyani menuturkan kendaraan bermotor ber-BBM layak kena cukai dikarenakan polusi yang ditimbulkan berperan terhadap perubahan iklim. "Tidak hanya kesehatan tapi juga sustainabilitas lingkungan," ujar Menkeu Sri Mulyani seperti dikutip dari Detik Finance, (19/2/2020).
Dikecualikan dari wacana ini, yaitu kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak seperti kendaraan listrik 100 persen (Battery Electric Vehicle/BEV), sarana transportasi umum, kendaraan operasional pemerintah, kendaraan kepemilikan khusus seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan ekspor.
Pembayaran cukai kendaraan bermotor dilakukan tiap bulan oleh produsen dalam negeri dan importir. "Pembayaran dilakukan pada saat dari pabrik atau pelabuhan," kata Menkeu. "Mekanisme pengawasan sama seperti cukai, registrasi laporan pengawasan dan audit," lanjutnya.
>>> Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Biaya Balik Nama Hingga 2024
Kendaraan listrik mendapat banyak keistimewaan
Potensi penerimaan negara
Sebagai informasi, populasi kendaraan bermotor di Indonesia berkembang hingga jutaan unit setiap tahun. Data Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) mencatat penjualan sepeda motor sepanjang 2019 mencapai 6.487.640 unit. Sedangkan penjualan mobil di tahun yang sama menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) mencapai 1.030.126 unit. Penjualan sebanyak itu masih didominasi kendaraan bermesin konvensional yang menggunakan BBM.
Selain alasan kesehatan dan lingkungan, ada potensi besar penerimaan negara jika wacana cukai kendaraan bermotor ini disetujui dan disahkan DPR. Dengan populasi kendaraan bermotor yang meningkat jutaan unit tiap tahun, Menkeu memperkirakan bakal ada tambahan penerimaan negara sekitar Rp15,7 triliun. Itu pendapatan negara yang tidak bisa dibilang kecil.
Apakah usulan Menteri Keuangan tentang wajib cukai kendaraan bermotor ini bakal disetujui, kita nantikan saja!
>>> Berita otomotif terbaru dan terlengkap ada di Cintamobil.com