Dengan Syarat Ini Kendaraan Masih Diizinkan Mudik

30/04/2020

Event - Promosi

3 menit

Share this post:
Dengan Syarat Ini Kendaraan Masih Diizinkan Mudik
Polisi memberikan sedikit kelonggaran bagi masyarakat di tengah larangan mudik yakni bila ada sanak saudara sakit ataupun meninggal disertai surat keterangan.

Pemerintah secara resmi sudah melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman pada libur Lebaran tahun 2020. Pelarangan tersebut berkaitan imbauan pemerintah agar masyarakat tetap berada di rumah supaya menekan potensi penularan virus corona. 

Aturan larangan mudik pun telah dirilis oleh Kementerian Perhubungan lewat Permenhub No.25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).

Boleh Pulang Kampung Bila Ada Keluarga Sakit

>>> Presiden Jokowi Larang Masyarakat Mudik di Tengah Penyebaran Corona

Dalam aturan itu diatur tak ada kendaraan pribadi maupun umum yang diizinkan keluar atau masuk wilayah yang telah menetapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), zona merah penyebaran corona, dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar. 

Masyarakat dilarang mudik pada libur Lebaran tahun 2020

Masyarakat Dilarang Mudik

Pihak kepolisian pun juga sudah berjaga di beberapa titik yang telah ditentukan. Bagi yang nekat, sudah ada sanksi menanti. Pada periode 24 April hingga 7 Mei, sanksi yang diberikan pihak kepolisian adalah perintah agar kendaraan tersebut untuk memutar balik dan kembali ke rumah.

Kemudian pada tanggal 8 Mei sampai 31 Mei tetap diarahkan untuk kembali ke asal serta dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

>>> Mulai 24 April Kalau Masih Nekat Mudik Bakal Disuruh Putar Balik 

Tapi rupanya pihak kepolisian masih memberi sedikit kelonggaran kepada kendaraan yang hendak mudik asalkan ada keterangan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. 

"Apabila darurat ada keluarga yang sakit, meninggal asal ada keterangan diijinkan. Maka saya imbau kesadaran masyarakat untuk memutus bahaya Covid-19. Tidak perlu sembunyi naik truk, naik kontainer dikhawatirkan menimbulkan masalah lain," sebut Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono dikutip dari situs Korlantas. 

larangan mudik untuk mencegah penyebaran corona

Tak sedikit masyarakat yang sudah 'nyolong' start untuk pulang ke kampung halaman

>>> Ford Mustang Cobra Jet ini Pakai Motor Listrik Bertenaga 1.400 HP

 

Sudah 12.000 Lebih Kendaraan Disuruh Putar Balik

Seperti diketahui masih ada masyarakat yang nekat mudik dengan menyelinap di dalam truk maupun bagasi bus agar bisa pulang ke kampung halaman meski sudah ada larangan. 

Hingga hari kelima pelaksanaan Operasi Ketupat, Korlantas Polri mencatat 12.126 kendaraan yang diminta untuk putar balik. 

"Pada hari kelima Operasi Ketupat, sampai hari ini Korlantas Polri mencatat 2.765 dari total 12.126 kendaraan, baik pribadi, kendaraan sewa, travel, dan roda dua diminta untuk putar balik karena ditemukan indikasi akan melaksanakan mudik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Tribrata TV. 

>>> Berita otomotif terbaru dan terlengkap cuma ada di Cintamobil.com

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top