Larangan mudik sudah mulai berlaku hari ini. Adapun bagi Anda yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) masih diizinkan untuk melakukan perjalanan tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lantaran berada dalam satu wilayah aglomerasi. Namun demikian, masyarakat luar kota yang hendak melakukan perjalanan menuju Jabodetabek wajib menunjukkan SIKM.
"Yang keluar Jabodetabek, misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu SIKM," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo belum lama ini.
Tak Semua Bisa Dapat SIKM
Ada sejumlah tempat pengecekan SIKM
Namun bila Anda ingin melakukan perjalanan keluar wilayah Jabodetabek, maka SIKM wajib disertakan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Selama Masa Penuadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
SIKM ini tak diperuntukan bagi sembarang orang. Hanya ada empat kategori masyarakat yang bisa memperoleh SIKM untuk melakukan perjalanan dengan kepentingan non mudik yaitu:
1. Kunjungan Keluarga Sakit
2. Kunjungan Duka Anggota Keluarga Meninggal
3. Ibu Hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, dan
4. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
>>> Jokowi Khawatir 18,9 Juta Orang Tetap Mau Mudik Meski Ada Larangan
Cara membuat SIKM untuk keluar masuk Wilayah Jabodetabek
1. Cara membuat SIKM yang pertama adalah pemohon mengajukan permohonan SIKM secara online ke https://jakevo.jakarta.go.id. Permohonan SIKM harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan berbeda dan disebutkan merinci berikut ini.
Surat keterangan yang wajib disertakan
Kunjungan keluarga sakit:
- KTP pemohon
- surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas Kesehatan setempat,
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabaran dengan keluarga yang dikunjungi.
Kunjungan duka anggota keluarga meninggal:
- KTP Pemohon
- Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Keluraha/Desa setempat, dan
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
Ibu Hamil/bersalin:
- KTP Pemohon
- Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan
Pendamping Ibu Hamil/Bersalin:
- KTP Pemohon
- Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan
- Surat Pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
2. Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan;
3. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah;
4. Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id.
SIKM nantinya akan diterbitkan paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa larangan mudik dari 6-17 Mei 2021. Perlu dicatat juga, pemegang SIKM ini juga harus membawa hasil tes PCR atau Swab Antigen atau Genose yang menyatakan negatif Covid-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan. Itu dia cara membuat SIKM untuk keluar masuk wilayah Jabodetabek. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan sebelum mengajukan permohonan.
>>> Masyarakat Dilarang Mudik tapi Kok Boleh ke Tempat Wisata?

