Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat di wilayah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk ketika hendak berkendara ke luar rumah.
Tak bisa sembarangan, bagi Anda yang ingin keluar rumah untuk keperluan penting dengan berkendara harus memenuhi aturan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.71 tahun 2020, salah satunya adalah menggunakan masker.
>>> Begini Cara Polisi Mengecek Kendaraan Pribadi saat PSBB di Jakarta
Pelanggar Terbanyak Tak Pakai Masker
Tapi tampaknya belum banyak yang menyadari bahwa penggunaan masker selama PSBB berlaku itu diwajibkan termasuk untuk mereka yang menggunakan kendaraan pribadi.
Melansir situs Korlantas, dalam data yang dihimpun oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama sepekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, 18.958 pengendara telah ditindak mulai 13 April-19 April 2020.
Masih banyak pengendara yang melanggar aturan PSBB
Berdasarkan data yang dihimpun selama sepekan tersebut, jumlah pelanggar tertinggi didominasi oleh pelanggar tak mengenakan masker sebanyak 11.240.
>>> Daftar Rute TransJakarta yang Beroperasi Selama Masa PSBB
Kemudian, pelanggaran PSBB untuk jumlah penumpang melebihi 50% dengan total 3.357. Disusul pelanggaran penggunaan sarung tangan sebanyak 1.774.
Selanjutnya, pelanggaran kendaraan bermotor yang berboncengan tidak satu KTP atau satu alamat sebanyak 1.430, dan jarak antar penumpang yakni 727 pelanggaran.
Polisi melakukan pengecekan selama masa PSBB
Selain itu ada juga pelanggaran driver ojek online yang tetap mengangkut penumpang, totalnya 239 pelanggaran, suhu tubuh di atas ketentuan 120 orang, dan tidak mentaati jam operasional sebanyak 87.
>>> Ternyata Ini yang Dipikirkan Orang Indonesia saat Mendengar Soal Mobil China
Buat yang belum tahu, pengendara kendaraan pribadi baik mobil atau motor selama masa PSBB masih diperbolehkan keluar rumah untuk membeli kebutuhan.
Aturan Berkendara saat PSBB
Untuk mobil hanya boleh mengangkut 50% dari kapasitas seharusnya. Misalnya mobil yang memiliki dua baris seperti sedan, city car, dan juga hatchback hanya boleh mengangkut 3 orang di dalam dengan rincian 1 pengemudi di depan dan 2 penumpang di belakang.
Razia PSBB di Jakarta
Sementara itu untuk mobil yang memiliki 3 baris seperti MPV, SUV 7-seater maksimal diizinkan untuk mengangkut 4 orang dengan rincian 1 pengemudi di depan, 2 di tengah, dan 1 di belakang. Meski berada di dalam mobil baik pengemudi maupun penumpangnya wajib menggunakan masker.
>>> Jangan lewatkan kabar paling update seputar mobil baru di sini
Sedangkan bagi pengendara motor tak diizinkan untuk berboncengan bila tak bisa menunjukkan identitas dengan alamat yang sama. Pengendara motor pun juga diwajibkan untuk menggunakan masker. Untuk pengemudi ojek online selama PSBB hanya diizinkan mengangkut barang dan tak mengantar penumpang.
Terkait sanksi, hukuman terberat yang akan dikenakan kepada pelanggar PSBB adalah berupa denda maksimal Rp 100 juta.
>>> Berita otomotif terbaru serta pilihan mobil berkualitas bisa Anda temukan semua di Cintamobil.com