
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, berencana memberlakukan kembali aturan sistem ganjil genap setelah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan volume arus lalu lintas di Ibu Kota Jakarta.
“Ganjil genap nanti berlaku setelah PSBB berakhir pada 4 Juni.” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari NTMC Polri.
>>> Deretan Mobil Baru yang Meluncur di Indonesia pada Mei 2020
Aturan ganjil dan genap di DKI Jakarta akan kembali diberlakukan
Setelah PSBB berakhir pada 4 Juni 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakarta untuk mengevaluasi pemberlakuan sistem ganjil dan genap. Karena di sisi lain, mengurai kemacetan tidak hanya menggunakan sistem ganjil dan genap, bisa dengan manajemen rekayasa lalu lintas, buka tutup, dan pengalihan arus kendaraan.
“Kami observasi lagi terakhir karena fluktuatif volume lalu lintas, terkadang naik, terkadang menurun. Minggu kemarin dibanding minggu kemarinnya lagi turun, tetapi dibanding 2 sampai 3 Minggu lalu naik. Jadi masih fluktuatif,” jelas Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP. Fahri Siregar.
>>> Perlukah Asuransi Kendaraan untuk Mobil yang Sudah Bergaransi?
PSBB di DKI Jakarta berakhir 4 Juni 2020
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan peniadaan sementara sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil dan genap, berkaitan dengan pandemi virus Covid -19 di DKI Jakarta.
Berdasarkan catatan, awalnya kebijakan peniadaan sistem ganjil dan genap dilakukan selama 14 hari, sejak Senin (16/03/2020) hingga Minggu (29/03/2020) lalu. Kemudian kebijakan itu diperpanjang sampai Minggu (05/04/2020). Lalu diperpanjang lagi hingga Minggu (19/04/2020). Karena pandemi Covid-19 belum berakhir, peniadaan sistem ganjil genap dilanjutkan hingga 4 Juni 2020.
Pembatasan kendaraan ganjil genap sendiri saat ini dinilai tidak diperlukan karena volume kendaraan mengalami penurunan, akibat kantor menerapkan work from home (WFH) dan sekolah diliburkan selama PSBB akibat dampak dari virus Corona atau Covid-19.
>>> Berita menarik lainnya dalam dan luar negeri ada di sini