Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan memberikan kelonggaran kepada para mitra ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang. Setelah sebelumnya ojol dilarang membawa penumpang kecuali paket berupa barang atau makanan. Bahkan pada aplikasi online layanan ojol, tidak ada opsi menu untuk melakukan order mengantarkan penumpang.
>>> Anies Tegaskan Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama Masa PSBB di Jakarta
Keputusan ini diungkapkan Anies melalui konferensi pers di Jakarta yang disiarkan merlalui akun YouTune Pemprov DKI Jakarta, Kamis (04/06/2020). Menurut Anies, ojol kini diperbolehkan mengangkut penumpang selama Jakarta memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I.
Tetap Terapkan Protokol Covid-19
Mitra ojol harus terapkan protokol pencegahan Covid-19
>>> Cek harga mobil baru beserta promo dan diskon menariknya disini
Dalam pidatonya Anies berucap jika ojol boleh angkut penumpang dengan menerapkan standar protokol pencegahan Covid-19 yang telah dirumuskan pemerintah.
"Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," ujarnya.
Anies juga menyebutkan mitra ojol baik dari GoJek maupun Grab boleh kembali menerima order penumpang mulai pekan kedua bulan ini yaitu 8 Juni 2020. Sehingga diharapkan ojol jadi sarana transportasi pilihan warga Jakarta untuk beraktifitas di masa New Normal selain TransJakarta, MRT, atau KRL.
Dievaluasi Hingga Akhir Juni 2020
Anies putuskan PSBB Transisi Fase I berlangsung sampai akhir Juni 2020
>>> Pilihan mobil bekas berkualitas yang terlengkap dan termurah ada disini
Lebih lanjut Anies menuturkan PSBB Transisi Fase I ini akan berjalan selama Juni 2020. Setelah itu akan dievaluasi kembali untuk melanjutkan ke masa PSBB Transisi Fase II. Sampai akhirnya nanti Jakarta benar-benar dinyatakan sebagai zona hijau Covid-19.
Namun selama masa PSBB Transisi Fase I ini kendaraan pribadi sudah diizinkan pula untuk kembali diisi penuh.
"Kendaraan pribadi sudah bisa digunakan secara full, bila digunakan 1 keluarga. Mobil bisa digunakan 100 persen kapasitas. Motor boleh digunakan berboncengan bila 1 keluarga, bapak dan ibu, bapak dan anak, anak dan ibu, nggak ada masalah," tegas Anies.