
Belum lama ini, muncul surat edaran dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait pembayaran uang muka pembelian kendaraan.
Dalam surat edaran bernomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/2020 tertulis bahwa para anggota DPR yang dilantik per 1 Oktober 2019 akan dibayarkan uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebesar Rp 116.650.000 dipotong pajak penghasilan 15% dan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing anggota DPR pada 7 April 2020.
Surat edaran tersebut cukup menggegerkan, mengingat saat ini Indonesia tengah dilanda wabah corona yang kian meluas dan belum mereda.
>>> Resmi, Mobil Menteri Kabinet Baru Presiden Jokowi Toyota Crown 2.500 cc, Bukan 3.500 cc
Pemberian Uang DP Mobil Dibatalkan
Namun rupanya hal tersebut sudah dibantah oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Indra menyebut anggaran pembiayaan uang muka pembelian mobil untuk para anggota parlemen sudah dibatalkan.
"Itu sudah dipending ya, anggarannya dialihkan untuk program lain penanganan Covid-19," tutur Indra seperti Cintamobil.com kutip dari Antaranews, Kamis (9/4/2020).
Pemberian uang muka untuk pembelian kendaraan anggota parlemen memang tak sembarangan melainkan tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabar Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan Pasal (2) ayat (2) disebutkan bahwa "Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah 6 (enam) bulan sejak dilantik.
Pimpinan DPR kala menggelar rapat
Sebagai informasi, gaji anggota parlemen yang berkantor di Senayan memang tak terlalu besar. Namun justru tunjangan dan fasilitasnya menggiurkan banyak orang.
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No..KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI juga Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
>>> Berikut Sejarah Perjalanan Mobil Menteri Dari Masa Ke Masa
Detail Gaji Anggota DPR
Gaji pokok yang diterima anggota parlemen sebesar Rp 4,2 juta. Kemudian, mereka juga mendapatkan tunjangan untuk istri dan dua anak masing-masing Rp 420.000 dan Rp 168.000.
Berbeda dengan anggota parlemen, para menteri mendapat mobil dinas baru berupa Toyota Crown
>>> Sejarah Mobil Esemka: 13 Tahun Setelah Dipersiapkan, Bagaimana Nasibnya?
Masing-masing pun mendapatkan uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp 198.000, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp 1,72 juta.
Ada juga tunjangan kehormatan sebesar Rp 5,5 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp 15,5 juta, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3,7 juta, bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7,7 juta dan asisten anggota Rp 2,2 juta.
Uang yang mengalir untuk anggota parlemen yang berkantor di Gedung MPR/DPR Senayan itu masih ada yakni untuk biaya perjalanan, rumah jabatan, uang duka, perawatan kesehatan, hingga biaya pemakaman. Ketika pensiun, mereka pun mendapat uang pensiun sebagaimana ASN (Aparatur Sipil Negara).