
Sama seperti pada saat sebelum pandemi, beberapa institusi di Indonesia menyelenggarakan program mudik gratis untuk membantu pemudik pulang ke kampung halaman. Tahun ini, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak lupa menyediakan program ini.
Program mudik Polri
Dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro yang diunggah beberapa waktu lalu, Polri melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya atau Polda Metro Jaya menyediakan program mudik gratis bagi pemudik dari Jakarta ke sejumlah daerah di Jawa, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, sampai Jawa Timur.
>>> Siap mudik? Cek dulu mobil baru dan bekas dengan harga termurah di sini
Syarat serta cara pendaftaran program mudik Polri
Ada 400 unit bus yang terbagi menjadi tiga tahap keberangkatan, yaitu 150 bus berangkat pada hari Senin (25/4/2022), 150 bus di hari Selasa (26/4/2022), serta 100 bus menyusul di hari Jumat (29/4/2022). Ketiga kloter keberangkatan memulai perjalanan di gelora Bung Karno.
Pemudik yang ingin mengikuti program ini bisa langsung mendaftar di BPMJ Polda Metro Jaya, Jl. Jend Sudirman Kav 55. Kec Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi KTP. Pendaftarannya ditutup pada tanggal 24 April 2022 pukul 12.00 WIB.
>>> Mudik Lebaran 2022: Ada Diskon Servis dan Suku Cadang Toyota
Program mudik Kemenhub
Kemenhub juga mengumumkan telah membuka kembali pendaftaran program mudik tahap kedua mulai hari Senin (18/4/2022) pukul 12.00 WIB. Hal ini dilakukan setelah kuota untuk tahap pertama sebanyak 10.500 orang telah terpenuhi.
Temukan informasinya melalui website mudikgratishubdat.dephub.go.id
Untuk mengikuti program ini, Anda bisa langsung mendaftar melalui website mudikgratishubdat.dephub.go.id. Sayangnya beberapa daerah tujuan, seperti Yogyakarta, Solo, dan Surabaya sudah terisi penuh. Nantinya, peserta mengunduh sekaligus mencetak QR e-ticket yang bisa dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
Persyaratan mudik gratis dari Kemenhub ini termasuk bukti hasil tes swab antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam bagi peserta yang belum menerima vaksinasi ketiga atau booster. Peserta juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi sekaligus menyertakan KK, KTP dan bukti vaksinasi ke lokasi registrasi.