Saat melakukan transaksi jual beli mobil bekas, bukan hanya kondisi mobil yang akan dibeli atau dijual yang wajib diperhatikan. Tapi juga ada beberapa hal lain, seperti kelengkapan dokumen, atau perjanjian dengan pihak ketiga, misalnya leasing dan asuransi.
Begitu juga ketika Anda bertindak sebagai penjual, yang akan jual mobil bekas. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan, ketika mobil Anda akan dibeli oleh orang lain. Nah kali ini tim Cintamobil.com akan membeberkan beberapa hal yang perlu diperhatikan jika Anda bertindak sebagai penjual mobil bekas.
>>> 5 Pilihan Mobil Bekas DP Murah Jabodetabek di Cintamobil.com
1. Identitas Pembeli
Sebaiknya minta foto copy identitas atau foto wajah si calon pembeli mobil Anda
Saat ada calon pembeli yang sudah serius untuk memiliki mobil Anda, maka sebaiknya tanyakan tentang identitas dirinya. Misal siapa namanya, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan dimana ia tinggal. Jika si calon pembeli sudah mentransfer sejumlah uang sebagai tanda jadi, jangan sungkan pula untuk meminta foto copy kartu identitasnya. Ini untuk menghindari adanya penipuan dari calon pembeli mobil bekas.
2. STNK dan BPKB
Jangan serahkan STNK dan BPKB jika pembayaran belum lunas
Dilansir dari laman resmi Toyota Indonesia, ketika Anda menjual mobil bekas, sebaiknya jangan menyerahkan STNK dan BPKB asli kepada calon pembeli jika ia belum melunasi pembayaran mobil Anda. Karena tidak jarang, calon pembeli memberikan uang tanda jadi terlebih dahulu, baru melunasi pembayaran pembeliannya di hari berikutnya. Pastikan jumlah uang pembayaran unit mobil bekas yang Anda jual sudah masuk semua ke rekening Anda, baru serahkan STNK dan BPKB yang asli tersebut ke pembeli.
>>> Ada banyak promo mobil baru menarik khusus buat Anda disini
3. Kwitansi Jual Beli
Siapkan kwitansi bermaterai yang telah ditandatangani sebagai bukti transaksi jual beli mobil
Saat semua pembayaran unit mobil telah lunas, Anda sebagai pihak yang menjual mobil bekas harus menyiapkan satu lembar kwitansi jual beli yang sudah diberi materai dan ditandatangani. Lembar kwitansi itu berisi penyataan jika Anda sudah menerima sejumlah uang untuk pembayaran unit mobil tertentu yang Anda jual. Kwitansi inilah yang kemudian akan diserahkan kepada pembeli sebagai bukti jika proses jual beli telah terjadi secara sah.
4. Jika Masih Kredit
Jangan pernah lakukan transaksi jual beli tanpa sepengetahuan pihak leasing
Jika Anda menjual mobil bekas yang masih dalam tahap kredit, maka jangan pernah lakukan transaksi jual beli tapa sepengetahuan pihak leasing mobil Anda. Laporkan jika Anda sudah menjual mobil tersebut ke pihak lain kepada leasing tempat Anda mencicil mobil. Ini untuk menghindari pembeli tidak meneruskan kredit mobil tersebut namun pihak leasing masih menggunakan nama Anda sebagai jaminan.
>>> Temukan beragam mobil bekas berkualitas dengan pilihan paling lengkap disini
5. Asuransi
Laporkan juga ke pihak asuransi jika mobil lama Anda sudah terjual
Berikan laporan juga kepada pihak asuransi mobil setelah telah Anda berhasil menjual mobil. Biasanya pihak asuransi akan menawarkan apakah asuransi akan tetap dilanjutkan untuk mobil baru lain yang telah Anda beli, atau diputus.